Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS Kemenhub 2019, Berikut Kriteria Pelamar dan Contoh Surat Lamaran

Kementerian Perhubungan membuka formasi untuk seleksi CPNS 2019. Pahami kriteria pelamar dan contoh surat lamarannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Pendaftaran CPNS Kemenhub 2019, Berikut Kriteria Pelamar dan Contoh Surat Lamaran
Tangkapan layar dari cpns.dephub.go.ig
CPNS 2019: Kemenhub Buka 79 Formasi Lulusan SMA/SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (kemenhub) telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara daring pada 11-25 November 2019.

Pendaftaran daring dilakukan pada laman SSCASN (sscasn.bkn.go.id).

Kementerian Perhubungan membuka 1.244 formasi pada seleksi CPNS 2019 ini.

Formasi tersebut untuk penempatan di kantor pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelum melakukan pendaftaran, pahami dulu kriteria yang harus dimiliki pelamar berikut ini:

Kriteria Pelamar

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria :

Berita Rekomendasi

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian" atau Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri, dengan ketentuan :

1) Dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal pendidikan Strata-1 (S-1).

2) Berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian” atau Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

3) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

b. Penyandang Disabilitas, adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan :

1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.

2) Mampu melakukan tugas seperti mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas