Kementan Apresiasi Temanggung Implementasikan Perda LP2B
Kementan mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Penyusutan lahan karena alih fungsi tak bisa terhindarkan karena perkembangan industri maupun pertumbuhan populasi manusia. Namun, di sisi lain pemenuhan pangan harus tetap dilakukan di lahan pertanian. Sebab itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, Pemerintah pusat juga tengah berupaya melindungi lahan pertanian yang masih ada dengan menyiapkan rencana insentif bagi petani yang mempertahankan sawahnya.
Baca: Kementan Ungkap Jumlah Petani Kaum Milinial Masih Sedikit
"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ujar Sarwo Edhy, Selasa (19/11).
Sarwo Edhy mengapresiasi Kabupaten Temanggung yang mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.
Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.
"Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujarnya.
Berkurangnya luas lahan pertanian menjadi salah satu masalah utama di sektor pertanian. Hal itu pula yang mendorong menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Temanggung Masrik Amin Zuhdi, alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Temanggung. Oleh karenanya penetapan LP2B dituangkan dalam peta 1:5000 geospasial yang telah terkoordinat. Delinasi atau penggambaran hal penting dalam peta lokasi LP2B telah pula diintergrasikan ke dalam rancangan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) masing-masing kecamatan.
“Dalam Perda tersebut tertuang peraturan, salah satunya bahwa lahan 100 meter kiri-kanan sepanjang jalan protokol diperbolehkan beralih fungsi, sedangkan 100 meter setelahnya dilarang dialihfungsikan,” papar Masrik Amin Zuhdi.
Lebih rinci dia menjelaskan, keberhasilan penyusunan Perda LP2B dan implementasinya ialah membangun team yg komprehensip dan solid serta kompak. Sejak awal sudah menerapkan One Map Policy.
"Perda ini merumuskan kebijakan tata ruang yang kompak seluruh stakeholder Bupati, DPRD, BPN, BPS dan yang terkait. Juga mengacu RTRW dan RPJMD serta dinamika review-nya," jelas Masrik.
Penentuan apakah suatu kawasan boleh atau tidak dialihfungsikan dilakukan melalui persidangan oleh Tim Sembilan. Tim ini beranggotakan para personel dari unsur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan Sekretariat Daerah.
Masrik menilai penerapan aturan LP2B ini sangat efektif dalam mengurangi laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Temanggung. Menurutnya, faktor utama keberhasilan penetapan LP2B secara spasial di Kabupaten Temanggung adalah karena adanya kerja sama erat lintas instansi yang terbangun sejak tahap awal.
"Adanya penggunaan peta yang sama, serta aspirasi masyarakat juga menjadi kunci sukses penetapan aturan yang menjadi jurus serius Pemkab Temanggung dalam mengatasi penyusutan luas lahan pertanian akibat adanya alih fungsi lahan," terangnya.
Pemda Temanggung juga memberikan insentif perlindungan LP2B dan LCP2B kepada petani. Insentif berupa pengembangan infrastruktur pertanian, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi pertanian, bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah; dan/atau (Pra Sertifikasi lahan Pertanian 750 petak/bidang pada tanah LP2B tahun 2017 - 2018), serta penghargaan bagi Petani berprestasi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo secara tegas menyampaikan akan melawan usaha mengubah alih fungsi lahan. Dirinya meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.
"Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun," ujar Mentan Syahrul.
Baca: Kementan: Indonesia Taat Sebagai Negara Anggota WTO
Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Dengan demikian, UU 41/2009, Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal," kata Mentan Syahrul. (*)