Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Taat Putusan MA, Menag Fachrul Razi Tetap Berupaya Meminimalisir Kerugian Korban First Travel

Menteri Agama, Fachrul Razi menghargai keputusan MA terkait aset First Travel yang disita negara. Tapi ia akan berupaya meminimalisir kerugian korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Meski Taat Putusan MA, Menag Fachrul Razi Tetap Berupaya Meminimalisir Kerugian Korban First Travel
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi masih kokoh taat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel yang disita negara.

Menurut Fachrul Razi, itu merupakan keputusan lembaga hukum.

"Menilai keputusan lembaga hukum, saya kan enggak bidangnya itu," ujarnya dilansir melalui Youtube iNews, Selasa (19/11/2019). 

Meski demikian, Fachrul Razi berjanji akan berusaha melakukan upaya untuk meminimalisir kerugian korban First Travel

 "Tapi apa yang bisa kita lakukan supaya bisa meminimalisasi kerugian masyarakat nanti kita coba," ungkapnya. 

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan akan berupaya membantu mengembalikan hak para jamaah First Travel.

Dengar Kisah Penjual Nasi Uduk Korban First Travel, Ustaz Yusuf Mansur Ajak Bu Eli Umroh

Berita Rekomendasi

Menurutnya itu sudah menjadi catatan Kementrian Agama untuk memperhatikan para korban penipuan First Travel.

"Kalau dari pihak kami, karena itu adalah hak jamaah, itu hak masyarakat, harus dikembalikan. Bahkan itu sudah menjadi catatan kami dalam Kementrian Agama bahwa sebaiknya para korban harus diperhatikan," ujarnya dilansir melalui Youtube metrotvnews, Senin (18/11/2019).

Ia menambahkan pengembalian hak jamaah korban First Travel dapat berupa memberangkatkan umroh mereka.

Zainut Tauhid mengungkapkan persoalan pengembalian hak jamaah First Travel oleh negara menunggu keputusan dari Kejaksaan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (Twitter @zainuttauhid)

"Persoalannya kemudian negara nanti apakah mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah, saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh Kejaksaan," ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, MA menyatakan aset First Travel dirampas negara.

Pengamat Hukum Sebut Aset First Travel Hanya Dipinjamkan Sebagai Bukti, Setelah Selesai Dikembalikan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas