Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri Grasi pada Annas Maamun, Terpidana Kasus Korupsi Rp 5 M, ICW Beri Kecaman

Presiden Jokowi beri grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan 5 Miliar yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun, ICW Mengecam.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Beri Grasi pada Annas Maamun, Terpidana Kasus Korupsi Rp 5 M, ICW Beri Kecaman
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.

Mantan Gubernur Riau tersebut diberikan grasi berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.




"Memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019) yang dikutip dari Kompas.com.

Jika grasi itu diberikan, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukumannya.

Seharusnya Annas divonis tujuh tahun kurungan penjara dalam upaya kasasinya.

Ade juga menuturkan jika Annas tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

BERITA TERKAIT

Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung akan diprediksi bebas pada Oktober 2020 tahun depan.

"Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," ujar Ade.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam tindakan Presiden.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan meski kecewa, ICW tak kaget dengan keputusan Presiden yang memberikan grasi.

Menurutnya pemerintah saat ini dinilai tidak mempunyai komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas."

"Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas