Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri Grasi pada Annas Maamun, Terpidana Kasus Korupsi Rp 5 M, ICW Beri Kecaman

Presiden Jokowi beri grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan 5 Miliar yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun, ICW Mengecam.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jokowi Beri Grasi pada Annas Maamun, Terpidana Kasus Korupsi Rp 5 M, ICW Beri Kecaman
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. 

Kurnia membeberkan, kesimpulan tersebut diambil bukan tanpa alasan.

Menurutnya, Presiden Jokowi dinilai telah berulang kali menunjukkan sikap yang bertentangan dengan semangat antikorupsi.

"Contoh, Presiden merestui calon Pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan, Presiden menyetujui revisi UU KPK, dan Presiden ingkar janji dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) untuk menyelamatkan KPK," kata dia.

Ia pun menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditolerir dengan cara pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman.

"Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia.

Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

BERITA REKOMENDASI

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

(Tribunnews.com/Inza Maliana)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas