Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erick Thohir akan Segera Keluarkan Kepmen BUMN yang Mengatur Pembentukan Anak Perusahaan

Erick Thohir mengatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pembentukan anak perusahaan BUMN.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Erick Thohir akan Segera Keluarkan Kepmen BUMN yang Mengatur Pembentukan Anak Perusahaan
Yanuar Riezqi Yovanda
Menteri BUMN Erick Thohir 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang pembentukan anak perusahaan BUMN.

Erick Thohir menyebut saat ini perusahaan BUMN terus membentuk anak perusahaannya.

Rencananya Kepmen BUMN itu akan dikeluarkan Erick Thohir dalam waktu dekat ini.

Erick menyebut Kepmen yang akan dikeluarkan itu untuk mengembalikkan sistem.

"Saya rasa kembalikan sistem setelah seleksi individu, hanya saja kita akan mengeluarkan Kepmen," ujar Erick Thohir di Studio Trans 7, Rabu (4/12/2019), dikutip dari YouTube Najwa Shihab.

Menteri BUMN ini menyebut harus ada alasannya jika ingin membentuk anak perusahaan BUMN.

Mengingat saat ini pihak Kementerian BUMN tengah gencar memperbaiki sistem dan jabatan dari perusahaan BUMN.

Berita Rekomendasi

"Isinya untuk pembentukan anak perusahaan atau cucu perusahaan itu, harus ada alasannya, tidak bisa seperti sekarang, ketika kita memperbaiki, semua beranak terus," jelasnya.

Sehingga Erick menyebut alasan itu yang mendorong terbentuknya Kepmen.

"Ini yang akan kita lakukan Kepmen-nya, akan kita keluarkan minggu ini, kalau tidak minggu depan," katanya.

Menteri BUMN, Erick Thohir sebut selama menjabat harus berani objektif.
Menteri BUMN, Erick Thohir sebut selama menjabat harus berani objektif. (Tangkap Layar kanal YouTube Najwa Shihab)

Selain itu, mengenai tender perusahaan BUMN, ia mengatakan tender tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri (Permen).

Menurutnya, seharusnya proses tender perusahaan BUMN harus dilakukan dengan terbuka.

"Kedua, ini Permen, dimana tender-tender itu tidak bisa langsung penunjukkan, harus open tender," kata Erick.

Mengenai tender yang langsung ditunjuk, ia mempersilakan jika memang BUMN mempunyai keahlian itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas