Kearsipan Kementerian Sosial Meraih Predikat "Memuaskan" dari ANRI
Kementerian Sosial RI melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 15.144 arsip. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip dari unit Inspektorat Jenderal
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA, JUMAT (27/12/2019) - Kementerian Sosial RI melakukan pemusnahan terhadap sebanyak 15.144 arsip. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip dari unit Inspektorat Jenderal kurun waktu tahun 1976 – 2012, sebanyak 8.378 berkas yang dikemas dalam 680 kotak.
Kemudian arsip dari unit Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebanyak 6.766 berkas dari tahun 2003-2011 yang dikemas dalam 720 kotak.
Pengelolaan arsip merupakan bagian dari indikator reformasi birokrasi yang terus diperkuat Kemensos, yang dibuktikan dengaan predikat A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Baca: Juliari Batubara, Menteri yang Antibaper: Kalau Saya Kerja Tak Benar Partai Kena Dampaknya
“Kemensos sudah dua kali melakukan pemusnahan arsip. Kali ini yang dimusnahkan total sebanyak 15.144 adalah arsip yang berada dalam 700 kotak. Arsip yang dimusnahkan dari Inspektorat Jenderal dan dari Ditjen Rehabilitasi Sosial,” kata Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, dalam sambutannya pada acara Pelaksanaan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Menurut Adi Wahyono, pemusnahan arsip dilakukan untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.
“Selain itu juga sebagai efisiensi Pengelolaan Arsip Dinamis sehingga memudahkan pencarian kembali arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru,” katanya.
Dalam sambutannya Adi menekankan bahwa, pengelolaan arsip termasuk di dalamnya pemusnahan arsip, merupakan bagian dari agenda penting dalam reformasi birokrasi. Dalam pengelolaan arsip, performa Kemensos terus membaik.
“Alhamdulillah nilai kita terus meningkat. Tahun 2018, nilai pengawasan kearsipan Kementerian Sosial mencapai skor 76,20 (‘Baik’) oleh ANRI. Tahun ini, nilai pengawasan kearsipan Kemensos meningkat menjadi 89,22 (‘Memuaskan’),” kata Adi.
Baca: Ingatkan Jajaran Agar Tak Korupsi, Mensos Lakukan Pendekatan Humanis
Tata kelola arsip, menurut Adi, tantangan saat ini adalah bagaimana pengelolaan arsip bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan bisa menjawab tututan luas masyarakat yang kini sudah banyak dididukung oleh perangkat digital.
Ke depan, pengelolaan arsip harus mencirikan suatu pengeloaan pemerintahan yang modern yang berbasis digital pula.
“Jadi dimana pun pejabat berada bisa membaca, mendisposisi, dan memberikan feedbackkepada rekan kerja. Dengan demikian tugas pemerintahan bisa semakin mudah dan efektif dikelola,” kata Adi.
Kementerian Sosial mendorong pembangunan sistem kearsipan dengan basis digital, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih modern.
Dengan pengelolaan arsip berbasis digital, kata Adi, diharapkan para pejabat akan lebih tepat dalam mengambil keputusan. “Ini juga akan memudahkan pimpinan mencapai visi dan misi kelembaga,” kata Adi.
Penerapaan sistem kearsipan berbasis digital sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).