Erick Thohir Dapat Ancaman setelah Jadi Menteri: Makanan Sehari-hari, Apalagi Ada Jiwasraya & Asabri
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengaku sering mendapatkan ancaman setelah dirinya menjabat sebagai menteri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengaku sering mendapatkan ancaman setelah dirinya menjabat sebagai menteri.
Namun, Erick Thohir tak ingin menjelaskan bentuk ancaman seperti apa yang dia terima.
Erick berujar, tetap akan melanjutkan pekerjaannya sebagai Menteri BUMN.
Selain itu, ia pun mengaku akan tetap menjaga manajemen pembangunan pemerintahan yang baik.
"Macam-macam, tapi ketika kita diberikan kepercayaan seperti ini, kita kerjakan yang terbaik saja," ujar Erick Thohir, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/1/2020).
Erick Thohir juga mengatakan, ancaman yang ia terima sudah menjadi makanan sehari-hari baginya.
Ia mengaku mendapat ancaman lagi setelah dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri muncul.
“(Ancaman sudah menjadi) makanan sehari-hari, apalagi ada (kasus) Jiwasraya dan Asabri,” kata Erick Thohir, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/1/2020).
Menteri BUMN ini pun menambahkan, dirinya lebih senang menjadi pengusaha saja.
Menurutnya, menjadi seorang pengusaha bisa lebih bebas pekerjaannya.
“(Lebih enak jadi) pengusaha. (Jadi pengusaha) bisa lebih bebas,” ungkap Erick.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), diketahui tengah dilanda masalah yang bersumber dari penempatan portofolio investasi pada saham-saham gorengan.
Nilai saham yang diinvestasikan oleh kedua perusahaan tersebut merosot yang membuat aset perusahaan mengalami penyusutan drastis.
Masalah kerugian dalam laporan keuangan pun membuat perusahaan terancam gagal bayar polis kepada masing-masing nasabah.
Kasus Jiwasraya
Melansir Kompas.com, kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai titik terang pada Selasa (14/1/2020).
Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut langsung ditahan.
Tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya yaitu:
1. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
2. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
3. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
4. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
5. Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Mereka saat ini ditahan di lokasi yang berbeda-beda, sampai 20 hari ke depan setelah ditahan.
Kasus Asabri
Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sempat mengatakan, ada indikasi korupsi di Asabri dengan total nilai kerugian mencapai Rp 10 triliun.
Menurutnya, saham-saham milik PT Asabri mengalami penurunan sepanjang 2019.
Bahkan, penurunan harga saham di portofolio milik Asabri terjadi sekitar 90 persen.
Misalnya, harga saham PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) yang terkoreksi 95,79 persen pada 2019 lalu ke level Rp 326.
Selain itu, saham PT SMR Utama Tbk (SMRU) yang turun sebesar 92,31 persen ke angka Rp 50.
Dalam saham tersebut, Asabri memiliki saham sebanyak 6,61 persen.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Devina Halim)