Antisipasi Penyebaran Virus Korona, Kapal Asing Wajib Lalui Proses Pemeriksaan Kesehatan KKP
Kapal asing melakukan lego jangkar diarea yang telah ditentukan dan jika hasil pemeriksaan seluruh awak kapal dinyatakan sehat maka kapal boleh masuk.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memastikan bahwa setiap kapal asing yang masuk ke pelabuhan Indonesia sudah melalui proses pemeriksaan sesuai dengan Standar dan Prosedur (SOP) kedatangan kapal asing dan juga awak kapalnya telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai SOP Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona.
Kapal asing melakukan lego jangkar diarea yang telah ditentukan dan jika hasil pemeriksaan seluruh awak kapal dinyatakan sehat maka kapal boleh masuk di pelabuhan yang sudah memenuhi standar ISPS Code. Namun jika ada yang terindikasi virus Korona maka harus disiapkan langkah evakusi dan dibawa ke rumah sakit rujukan di setiap provinsi.
Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ahmad saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Menanggapi adanya kapal asing khususnya dari Tiongkok yang masuk ke Perairan Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu, Ahmad menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut sudah melalui prosedur yang ditetapkan.
Pihak Kantor KSOP Kelas II Pontianak juga telah menerima laporan kedatangan kapal dan memantaunya dari Stasiun Vessel Traffic Service (VTS) setempat.
Menurut laporan dari Kantor KSOP Kelas II Pontianak, terdapat dua kapal asing yang masuk ke Pontianak dalam beberapa hari terakhir, yakni MV. Wanfunyanggong 1538 datang dari Guangzhou Tiongkok serta kapal MT. Awasan Pioneer dari pelabuhan Tokoyama, Jepang pada 2 Februari 2020 lalu.
“Kapal-kapal tersebut tidak langsung begitu saja masuk ke pelabuhan tetapi melakukan prosedur kedatangan kapal asing dan harus labuh jangkar terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Ahmad.
Adapun agen pelayaran kapal asing harus melengkapi dokumen perizinan kedatangan kapal tersebut melalui sistem online yaitu Inaportnet dimana agen pelayaran mengajukan permohonan kedatangan kapal termasuk asal pelabuhan sebelumnya, identitas kapal dan juga muatannya serta status awak kapalnya sebelum masuk ke Indonesia.
Misalnya Kapal MT. Awasan Pioneer yang datang dari Tokoyama, Jepang dan sebelumnya dari pelabuhan Ulsan, Korea Selatan tujuan Kendawangan. Ia telah melengkapi dokumen kedatangan kapalnya sebelum masuk ke Indonesia dan ia pun melaporkan jumlah ABK sebanyak 22 orang dan 7 orang menderita gejala demam, lemah, batuk dan nyeri tenggorokan.
Mengetahui kapal tersebut memerlukan bantuan medis dan rencananya akan singgah di pelabuhan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, Perwira Jaga Kantor KSOP Kelas II Pontianak kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, juga dengan kepanduan terkait tempat berlabuh jangkar kapal karantina yang aman serta menginformasikan kapal-kapal yang akan keluar masuk alur.
“Alhamdulillah pada malam harinya Perwira Jaga mendapat berita dari agen bahwa 7 ABK yang menderita gejala sakit tersebut sudah sehat dan bisa bekerja kembali,” ucap Ahmad.
Begitu pun dengan kapal MV. Wanfunyanggong 1538 yang diketahui akan melakukan ganti bendera kapal masuk ke Pelabuhan Pontianak. Seluruh ABK kapal berjumlah 4 orang sudah diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak di atas perairan yang berada di zona karantina dan jauh dari daratan dan lingkungan masyarakat.
“Hasil pemeriksaan, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan menyatakan seluruh Awak kapal MV. Wanfunyanggong dinyatakan sehat dan bebas dari virus Korona,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesehatan Pelabuhan tersebut pihak KSOP Kelas II Pelabuhan Pontianak mengijinkan kapal untuk untuk sandar dan melanjutkan aktivitas berikutnya.