Tindaklanjuti Rakernas, Kementan Bahas Pembiayaan Pertanian di Rakorsin
Kementerian Pertanian membahas percepatan pembangunan prasarana dan sarana pertanian tahun 2020. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kementerian Pertanian membahas percepatan pembangunan prasarana dan sarana pertanian tahun 2020. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi yang digelar di Bogor, Rabu (5/2/2020).
Menurut Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, Rakorsin adalah tindaklanjut Rakernas Pembangunan Pertanian TA. 2020 beberapa waktu lalu.
"Rakorsin ini mengangkat isu-isu terkait dengan Fasilitasi Pembiayaan Pertanian, Infrastruktur dan Alat Mesin Pertanian dalam rangka mewujudkan Pertanian Maju, Mandiri dan Modern Tahun 2020.
Rakorsin bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam rangka penyelarasan kebijakan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian sekaligus Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2020," paparnya.
Baca: Kementan Dorong Sinergi Lintas Sektor Entaskan Daerah Rentan Rawan Pangan di Maluku Utara
Baca: Kementan Periksa Intensif Impor Produk Hortikultura dari China
Alokasi anggaran pembangunan prasarana dan sarana pertanian pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 3.503.898.216.000, atau 16,64 persen terbesar kedua dari total anggaran Kementerian Pertanian senilai Rp 21.055.309.526.000,-.
Besarnya anggaran yang dialokasikan kepada Ditjen PSP ini, menunjukan bahwa program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian masih menjadi prioritas utama pembangunan pertanian nasional.
Sementara Kabag Perencanaan Ditjen PSP Kementan Gunawan, mengatakan inti dari kegiatan ini adalah penyerahan DIPA (Daftar Isi Pengajuan Anggaran) dalam rangka percepatan kegiatan lingkup Ditjen PSP tahun anggaran 2020.
"Artinya, pusat sudah memberikan kewenangan pengelolaan kegiatan, utamanya kegiatan dekonsentrasi dari pusat ke daerah. Di samping itu ada perjanjian penetapan kinerja yang menjadi target daerah. Karena, hal ini juga menjadi dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, pernyataan komitmen daerah jika mereka siap melaksanaan kegiatan ini sesuai dengan aturan dan waktu yang disepakati untuk mendukung program penyediaan prasarana dan sarana pertanian," ujarnya.
Lebih dari itu, Gunawan menjelaskan, Rakorsin juga menjadi ajang komunikasi antara pusat dan daerah. "Kita sudah menyusun semua rencana, pedoman, teknis, dan anggaran, kalau ada feedback terkait masalah ini, mereka bisa langsung sampaikan kepada kita, karena ini momen yang mempertemukan daerah dengan pusat."
Menurutnya, Rakorsin harus dilaksanakan agar tidak ada kesan pusat hanya top down dan daerah merasa tidak tersosialisasi.
Baca: Ini Langkah Kementan Dalam Mengantisipasi Virus Corona
Dijelaskannya, pertemuan kali ini lebih ditekankan pada aspek perencanaan saja. Khususnya terkait rencana kerja dan anggarannya. Setelah ini, akan akan pertemuan yang sifatnya monitoring dan evaluasi yang dilakukan setiap triwulan. Selain itu ada rapat yang membahas capaina target dan realisasinya.
Target realisasi kegiatan dan anggaran Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2020 pada Triwulan I: 40 persen, Triwulan II: 60 persen, Triwulan III : 80 persen, dan Triwulan IV : 100 persen. (BJN*)