Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relawan Desa Lawan Covid 19 Wajib Edukasi Warga Tanpa Kerumunan

Menghadapi pandemi Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran No 8 tahun 2020 tentang Desa

Editor: Content Writer
zoom-in Relawan Desa Lawan Covid 19 Wajib Edukasi Warga Tanpa Kerumunan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menghadapi pandemi Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran No 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19. Dalam surat edaran tersebut, seluruh desa diwajibkan membentuk relawan desa lawan Covid 19.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, salah satu tugas utama relawan desa lawan Covid-19 adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol dan standar dari WHO.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sosialisasi dan edukasi tersebut harus menghindari terjadinya perkumpulan warga. Cara penyampaian informasi dapat dilakukan melalui pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media sosial.

“Kuncinya adalah tidak menciptakan kerumunan. Bisa pakai mobil dari RT satu ke RT yang lain, bisa pakai flyer, mau gunakan loudspeaker masjid juga bisa, silahkan berkreatifitas sedememikian rupa. Caranya silahkan seperti apa, asal jangan yang sifatnya mengumpulkan warga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4).

Relawan desa lawan covid 19 juga bertugas untuk memastikan tidak adanya kerumuman banyak orang. Relawan yang diketuai oleh Kepala Desa ini berhak untuk tidak memberikan izin kepada semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Relawan Desa Lawan Covid-19 boleh membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Karena berkumpulnya banyak orang berisiko tinggi mempercepat terjadinya penularan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, relawan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat desa untuk menghindari bepergian ke daerah lain terutama wilayah yang telah terpapar Covid 19. Pasalnya, warga desa yang berkunjung ke daerah yang telah terpapar Covid 19 berpotensi besar untuk terpapar dan kembali memaparkan virus tersebut ke warga lainnya ketika pulang ke desa.

Berita Rekomendasi

“Termasuk sosialisasikan, bahwa siapapun yang wafat karena Covid 19, yang sudah diproses sedemikian rupa oleh rumah sakit sesuai standar WHO, bahwa aman dimakamkan dimanapun. Tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.

Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas