Investasi Berdatangan, Lampung Diminta Pertahankan Lahan Pertanian
Derasnya arus investasi membuat lahan pertanian di Provinsi Lampung rentan terhadap konversi.
Editor: Content Writer
"Investor juga butuh kepastian hukum agar lahan yang dipakai tidak bermasalah di kemudian hari. Kehadiran Perda LP2B ini justru ingin melindungi petani sekaligus pengusaha yang ingin kepastian hukum," kata dia.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang diantaranya adalah 67 Kabupaten/Kota serta 15 Provinsi yang menetepakan Perda LP2B tersendiri, 17 Prov yang mengatur norma LP2B dalam RTRW nya dan 222 Kab yang telah menetapkan LP2B di Perda RTRW.
Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan," kata Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.
"Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota," pungkas Sarwo Edhy.(