Gelar Lomba Bangkit di Masa Covid-19 Jadi Cara Kemnaker Bangkitkan Semangat Pekerja PHK & Dirumahkan
Kemnaker memberikan kesempatan kepada para pekerja yang terkena PHK atau mereka yang dirumahkan untuk mengikuti kampanye #BangkitDiMasaCovid
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Memberikan semangat untuk terus maju, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan kepada para pekerja yang terkena PHK atau mereka yang dirumahkan untuk mengikuti kampanye #BangkitDiMasaCovid, yakni ajang membuat video inspiratif versi masing-masing.
Kampanye diadakan untuk menunjukkan bagaimana mereka yang kena PHK atau dirumahkan tetap bertahan dan bangkit ditengah pandemi Covid-19. Misalnya saja seperti berjualan/wirausaha, olahraga, memasak, seni, akademik, upskilling, reskilling, dan lain-lain.
Bagi mereka yang ingin berpartisipasi, kompetesi hanya berlaku bagi para pekerja ter-PHK dan dirumahkan.
Sedangkan untuk ketentuan umum lomba adalah sebagai berikut:
1. Video harus milik sendiri dan dapat dipertanggungjawabkan;
2. Video diambil dengan menggunakan kamera digital/ponsel pintar;
3. Video berdurasi maksimal 2 menit;
4. Video belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam kompetisi video lain;
5. Video tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, dan melecehkan seseorang atau kelompok tertentu;
6. Pihak penyelenggara berhak menggunakan video yang dilombakan untuk kepentingan promosi, namun hak cipta tetap pada pemilik video;
7. Keputusan penetapan pemenang tidak dapat diganggu gugat.
Selain itu, tiap peserta wajib mengikuti tata cara sebagai berikut:
1. Ikuti akun resmi instagram, facebook, twitter, dan youtube resmi Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Unggah video melalui akun instagram, facebook, atau twitter peserta (pribadi) dengan menyebut (mention) dan atau menandai (tag) akun instagram, facebook, atau twitter Kementerian Ketenagakerjaan;
3. Tulis keterangan (caption) yang menarik dan sesuai dengan video yang diunggah;
4. Sertakan tagar #BangkitDiMasaCovid & #LombaNaker
5. Daftarkan karya dengan mengisi formulir daring di tautan berikut: https://bit.ly/lombavideoinspiratifnaker
6. Batas akhir unggah video 8 Juni 2020, pukul 23.59 WIB
7. Akun agar tidak diprivasi selama perlombaan
Untuk juara I, II, dan III nantinya berhak menerima hadiah berupa Rp5.000.000 (Lima juta rupiah) untuk juara 1, Rp3.000.000 (Tiga juta rupiah) untuk juara 2, dan Rp2.000.000 (Dua juta rupiah) untuk juara 3.
Sedangkan untuk 25 nominasi terbaik, mendapatkan uang tunai masing-masing Rp1.000.000 (Satu juta rupiah). Pajaknya sendiri akan ditanggung oleh pemenang.
Pemenang akan diumumkan pada 10 Juni 2020 di laman kemnaker.go.id dan akun medsos resmi @Kemnaker.