Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Serahkan Bantuan Pas Kecil dan Alat Keselamatan Kepada Para Nelayan di Lampung

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono kepada perwakilan nelayan pada Kamis (18/6).

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Serahkan Bantuan Pas Kecil dan Alat Keselamatan Kepada Para Nelayan di Lampung
dok. Kemenhub
Penyerahan bantuan Pas Kecil Kapal Tradisonal dan Alat Keselamatan Kapal secara simbolis kepada para nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang memberikan bantuan secara gratis berupa Pas Kecil Kapal Tradisonal dan Alat Keselamatan Kapal kepada para nelayan dan awak kapal tradisional di Provinsi Lampung.

Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono kepada perwakilan nelayan, pada Kamis (18/6) bertempat di Kantor KSOP Kelas I Panjang dan Pelabuhan Rakyat Lempasing dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari pandemi Covid-19.

Menurut Andi Hartono, penyerahan bantuan ini dilaksanakan setelah KSOP Kelas I Panjang melaksanakan Gerai Pengukuran dan pendaftaran bagi kapal-kapal tradisional secara gratis di wilayah Provinsi Lampung sejak tanggal 10 Maret 2020 di Kabupaten Pesawaran. Adapun seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh nelayan untuk mendapatkan legalitas kapalnya.

“Dari pelaksanaan gerai pengukuran tersebut, sebanyak 307 unit kapal tradisional telah dilakukan pengukuran, dan sebanyak 265 Pas Kecil telah diterbitkan dan diserahkan kepada para pemilik kapal. Sedangkan, sebanyak 37 unit kapal belum bisa melengkapi data-data kapal, dan 5 unit kapal memiliki ukuran lebih dari GT 7 sehingga penerbitan surat kapal harus melalui mekanisme yang berbeda,” kata Andi.

Lebih jauh Andi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

Bagi kapal dengan Tonase kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, Pas Kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Menurut Andi, selain dilakukan penyerahan Pas Kecil kepada para nelayan, dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran di wilayah kerjanya KSOP Kelas I Panjang juga membagikan alat keselamatan kapal kepada para awak kapal tradisional.

Berita Rekomendasi

“Bersama dengan Insan Maritim lainnya yang diwakili oleh BUP PT. SLUP, KSOP Kelas I Panjang juga telah membagikan 1.520 alat keselamatan kapal berupa life jacket sebagai bentuk kepedulian Instansi Maritim di Pelabuhan Panjang kepada awak kapal tradisional di Provinsi Lampung” ujar Andi.

Sedangkan, para nelayan penerima penyerahan secara simbolis ini dikoordinir oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Bandar Lampung.

Melalui Ketua HNSI Cabang Bandar Lampung, para nelayan di Bandar Lampung menyampaikan terima kasih atas bantuan secara gratis yang diberikan kepada masyarakat di Provinsi Lampung khususnya para nelayan di di Kabupaten Pesawaran.

“Atas nama para nelayan, kami sangat berterima kasih dan akan terus mendukung program pemerintah, dalam hal ini KSOP Kelas I Panjang untuk terus melaksanakan program yang sangat membantu dalam upaya menciptakan keselamatan kapal tradisonal di Propinsi Lampung” ujar. Khusaeri.

Menurut Andi Hartono, ke depan Pemerintah melalui KSOP Kelas I Panjang akan terus berupaya membantu masyarakat nelayan dengan memberikan kemudahan bagi para nelayan yang akan mengurus pengukuran dan pendaftaran kapal tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

“Pemerintah berharap dengan kepemilikan kapal tradisional secara sah dan alat keselamatan kapal yang memadai akan dapat mewujudkan transportasi laut yang selamat, aman dan nyaman terutama di wilayah Pelabuhan Panjang dan sekitarnya,” tutup Andi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas