Rakornas Angkutan Laut dan Rede Tahun 2020, Kemenhub Evaluasi Angkutan Laut Perintis
Diharapkan pelayaran angkutan perintis mampu mencapai sasaran yang diharapkan antara lain dapat menghubungkan daerah yang masih tertinggal
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dalam rangka koordinasi dan evaluasi terhadap berbagai permasalahan dan isu strategis yang menjadi tugas dan tanggung jawab di bidang Angkutan Laut Perintis, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyelenggarakan Rakornas Angkutan Laut dan Rede Tahun 2020.
Rakornas kali ini akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 7 sampai dengan 9 Oktober 2020 bertempat di Hotel Wyndham Surabaya dengan tema “Angkutan Perintis Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Transportasi Wilayah Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan Guna Merajut Konektivitas dan Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia".
"Acara ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai evaluasi atas pelaksanaan penyelenggaraan angkutan laut perintis di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pelayaran perintis telah dilaksanakan sejak jaman dahulu, Kementerian Perhubungan pada tahun ini menyelenggarakan sebanyak 110 trayek angkutan laut perintis dimana sebanyak 45 trayek dilaksanakan melalui mekanisme penugasan kepada PT. PELNI (Persero) dan 65 trayek dilaksanakan oleh pihak swasta melalui mekanisme pelelangan umum disampaikan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo dalam sambutannya melalui video conference.
Lebih lanjut Agus mengakatakan bahwa, dengan diselenggarakannya Rakornas kali ini, diharapkan pelayaran angkutan perintis mampu mencapai sasaran yang diharapkan antara lain dapat menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil, terluar perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju serta menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai dan menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pelayanan angkutan laut perintis merupakan sarana sangat dibutuhkan masyarakat, dimana angkutan laut perintis ini telah beroperasi selama puluhan tahun sebagai jembatan berjalan guna membantu mobilisasi penumpang dan menghubungkan pulau-pulau di Indonesia," ujar Agus
Lebih lanjut Agus mengatakan, oleh sebab itu Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk melakukan evaluasi dan koordinasi agar pelayanan angkutan laut perintis dapat berjalan lebih baik, tertib, teratur aman dan lancar.
Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, Msc. selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan dari penyelenggaraan rakornas kali ini adalah dalam rangka optimalisasi pelayanan jasa dan efektifitas jaringan trayek perintis, serta memberikan solusi atas permasalahan dalam pengoperasian kapal perintis, juga untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait dalam meningkatkan pelayanan angkutan laut perintis bagi masyarakat di daerah yang masih tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan dan belum berkembang.
"Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mendukung Nawa Cita Presiden Republik Indonesia dengan melakukan penambahan trayek-trayek kapal perintis dan melakukan evaluasi secara terus menerus bersama dengan Pemerintah Daerah agar konektivitas masyarakat yang berada di daerah 3TP, tertinggal, terpencil dan terluar, serta perbatasan semakin baik dan meningkatkan ekonomi serta menjadi daerah-daerah baru yang akan memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di Negara Republik Indonesia, karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selalu mendukung peningkatan ekonomi masyarakat disampaikan saat laporan ketua panitia," ujar Antoni.
Rakornis kali ini merupakan upaya untuk meningkatkan kerjasama antar aparatur jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik di kantor pusat maupun UPT di daerah dan Pemerintah Daerah serta stakeholder yang berpengalaman sebagai operator kapal perintis dalam menangani berbagai permasalahan Angkutan Laut Perintis.
Adapun permasalahan Angkutan Laut Perintis saat ini dikarenakan pandemi Covid-19 yang belum juga usai, seluruh moda transportasi dituntut untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam pelayanan penumpang, tidak terkecuali untuk kapal-kapal perintis diminta untuk selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengatur mekanisme pelayanan moda transportasi laut selama pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut sebagai tata cara pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam penanganan Covid-19 dan sesuai arahan Menteri Perhubungan yang menginstruksikan semua moda transportasi darat, laut, udara, serta perkeretaapian untuk beroperasi kembali selama masa pandemi Covid-19.
"Semakin baiknya koordinasi antar instansi terkait dalam menjaga dan meningkatkan pelayanan Angkutan Laut Perintis, agar kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis untuk senantiasa bekerja maksimal untuk peningkatan pelayanan angkutan laut perintis sebagai wujud pengabdian kita kepada masyarakat," ujar Antoni.
"Kepada para operator perintis, saya berpesan untuk selalu memperhatikan pelayanan penumpang kapal perintis dan melakukan perawatan kapal dengan baik, serta kepada para Dinas Perhubungan Provinsi dan KSOP/UPP dipelabuhan pangkal perintis untuk selalu mengevaluasi trayek-trayek kapal perintis di daerahnya agar daerah-daerah yang dirasa tidak efektif agar dihapuskan dan dialihkan ke daerah yang lebih membutuhkan," tambah Antoni.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan laut bersama akademisi dari ITS sedang melakukan beberapa kajian dalam rangka evaluasi dan peningkatan pelayanan angkutan laut perintis yang diharapkan dengan hasil dari kajian ini mampu memberikan solusi atas berbagai masalah/kendala dalam penyelenggaraan angkutan laut perintis di Indonesia.