Kemenhub Gelar Operasi Penertiban Kelengkapan Dokumen Berlayar di Perairan Pontianak
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar operasi penertiban kelengkapan dokumen berlayar
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar operasi penertiban kelengkapan dokumen berlayar di wilayah perairan sungai Kapuas Pontianak dan sekitarnya.
Operasi yang digelar dari Jumat (6/11/2020) tersebut menyasar kapal-kapal baik yang sedang sandar maupun yang sedang berlayar. Sejumlah kapal Tugboat dan Tongkang terjaring operasi penertiban tersebut.
Operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak dan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas I Tanjung Priok tersebut melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelaiklautan kapal, seperti Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal Gross Ton (GT) 300 hingga GT 7 lebih untuk menjamin keselamatan berlayar di wilayah kerja KSOP Pontianak.
Dari hasil pemeriksaan kapal, tim menemukan dokumen kapal yang diterbitkan belum memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. elain itu, tim juga menemukan adanya ketidaklengkapan pada beberapa dokumen sertifikat alat keselamatan pelayaran kapal.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, R.Totok Mukarto mengatakan, operasi penertiban di wilayah kerja KSOP Kelas II Pontianak dilakukan sebagai prioritas terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar dan harus selalu dijadikan satu pedoman untuk keselamatan palayaran.
"Selain itu, operasi juga dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jasa terkait kelengkapan semua dokumen-dokumen kapal harus sesuai dengan prosedur, guna terjaminnya keselamatan dan keamanan pelayaran," lanjutnya.
Ia berharap agar kedepannya, dalam proses perizinan atau pengukuran kapal serta dokumen kapal harus memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Para pengguna jasa juga harus paham, bahwa keamanan dan keselamatan pelayaran adalah hal utama yang harus diprioritaskan khususnya untuk sertifikasi kapal, itu merupakan dokumen penting yang harus dilakukan sesuai SOP dan peraturan yang berlaku serta memenuhi aspek keselamatan.
Adapun operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dari KSOP Kelas II Pontianak dan PLP Kelas I Tanjung Priok akan digelar selama 3 hari kedepan.
Untuk kapal yang terjaring, tim gabungan mencatat identitas kapal beserta awak kapalnya dan memberikan teguran untuk mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(*)