Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilih Salah Satu, Calon Tunggal atau Kotak Kosong?

Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal.

Editor: Content Writer
zoom-in Pilih Salah Satu, Calon Tunggal atau Kotak Kosong?
KOMINFO

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi dengan cara datang ke TPS meskipun hanya ada satu pasangan calon. Pengalaman Pemilihan Serentak 2015, 2017 dan 2018,  masyarakat jadi enggan menggunakan hak pilih karena tidak tersedia banyak alternatif dalam Pemilihan Calon Tunggal. Padahal meskipun Pemilihan hanya diikuti satu paslon, masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih diantara calon tunggal atau kotak kosong.

Kuncinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengetahui fungsi kolom kosong dalam surat suara, angka partisipasi Pemilihan Serentak di daerah tinggi. Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal.

Salah satu kegiatan yang memancing partisipasi pemilih untuk datang ke TPS adalah kampanye lewat debat publik. Sementara, calon tunggal tidak memiliki lawan untuk dilakukan debat adu gagasan, visi, misi dan program kerja. Bagaimana mekanismenya?

KPU tetap melaksanakan debat publik pasangan calon tunggal, namun dikemas dalam kegiatan penajaman visi misi. Penajaman visi misi paslon itu bisa disaksikan oleh masyarakat secara virtual melalui media sosial KPU dan televisi yang menjadi mitra penyiaran. Mekanismenya, paslon tunggal dipersilakan memaparkan visi misi di hadapan para panelis yang telah ditunjuk oleh KPU selaku penyelenggara. Kemudian, para panelis akan memberikan pertanyaan maupun tanggapan kepada paslon untuk memperdalam visi misi.

KPU dan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menyosialisasikan hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada Pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka.

Hal lain yang harus dipahami oleh masyarakat adalah apabila ada gerakan kampanye memilih kotak kosong, jangan dipahami sebagai gerakan untuk golput atau tidak memilih. Masyarakat harus memahami bahwa pemilih diperkenankan untuk memberikan hak suaranya kepada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut.

Jadi meskipun hanya diikuti satu pasangan calon, masyarakat tetap diminta datang ke TPS, menyalurkan hak pilih, mencoblos salah satu diantara Pasangan Calon atau Kotak Kosong di surat suara.

Berita Rekomendasi

Pilih mana, calon tunggal atau kotak kosong?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas