Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatkan Kualitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Pelayaran, Kemenhub Gelar Penyuluhan PPNS

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum

Editor: Content Writer
zoom-in Tingkatkan Kualitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Pelayaran, Kemenhub Gelar Penyuluhan PPNS
Humas Ditjen Perhubungan Laut
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad pada acara Pembinaan, Penyegaran serta Penyuluhan dan Pelantikan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pelayaran Tahun 2020 bertempat di Hotel Ibis Styles Jakarta pada Selasa (24/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum bidang pelayaran, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Pembinaan, Penyegaran serta Penyuluhan dan Pelantikan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Pelayaran Tahun 2020 bertempat di Hotel Ibis Styles Jakarta pada Selasa (24/11/2020).

Acara ini dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad dengan diikuti oleh 46 orang peserta dari Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam sambutannya, Ahmad mengatakan tujuan utama dilakukannya Pembinaan Penyegaran dan Penukuhan kali ini adalah untuk meningkatkan kualitas PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran, memenuhi syarat kelengkapan administratif dan legalitas para PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Selain itu, kegiatan pembinaan ini juga dalam rangka meningkatkan motivasi dan etos kerja para PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran," ujar kata Ahmad.

Direktur KPLP, Ahmad juga menjelaskan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS), sebelum diangkat sebagai PPNS persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah selain harus lulus dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan PPNS oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse POLRI di Mega Mendung – Bogor.

Mereka juga diwajibkan untuk melengkapi persyaratan kelangkapan legalitas yang sah melalui proses rekomendasi dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal POLRI serta rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Berdasarkan sertifikat kelulusan dari Pusdik Reskrim POLRI, rekomendasi Rokorwas PPNS Bareskrim POLRI dan rekomendasi Jampidum, selanjutnya para calon PPNS akan diusulkan untuk pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Ahmad.

Berita Rekomendasi

Pada kesempatan ini, Ahmad juga mengatakan bahwa dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur berbagai macam hal yang terkait keamanan dan keselamatan pelayaran serta perlindungan maritim, sehingga dibutuhkan banyak sekali sumber daya manusia yang paham mengenai peraturan perundangan dan memiliki kompetensi sebagai Penyidik guna penegakan hukum di bidang pelayaran.

“Melalui proses penegakan hukum di bidang pelayaran inilah Pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan peringatan bagi para pengguna jasa maupun operator pelayanan di laut,” ujar Ahmad.

Terkait dengan hal tersebut, maka dalam rangka menjawab tantangan perubahan jaman yang semakin meningkat, para PPNS saat ini dituntut untuk lebih proaktif dalam penegakkan hukum pelayaran termasuk dalam hal-hal yang bersifat administratif seperti keabsahan dokumen legalitas serta masa berlaku dan wilayah kerja masing-masing.

“Untuk itu maka melalui kegiatan Pembinaan, Penyegaran serta Penyuluhan dan Pelantikan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diharapkan kedepan dapat meningkatan kualitas pengawasan dan penegakan hukum bidang pelayaran,” ujar Ahmad.

Sedangkan untuk meningkatkan motivasi dan etos kerja para PPNS Ditjen Hubla, saat ini sejalan dengan apa yang sedang diperjuangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional tertentu bagi PPNS, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai sebagai koordinator PPNS Ditjen Hubla, menyambut positif dan mendukung terbentuknya Jabatan Fungsional Tertentu bagi PPNS, sehingga kedepan tugas dan tanggung jawab para PPNS diatur secara rinci dan jelas serta penegakan hukum oleh PPNS Ditjen Hubla bisa berjalan secara optimal.

Sementara itu, Kasubdit. Penegakan hukum Fourmansyah selaku Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporannya yang di bacakan oleh Kasie PPNS dan Inteljen, Adi Afandi mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pembinaan, penyegaran, penyuluhan dan pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2020 adalah sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan melengkapi aspek legalitas PPNS Ditjen Hubla dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum.

“Selain itu, guna meningkatkan kinerja para PPNS Ditjen Hubla saat ini kami juga sedang mematangkan konsep penganggaran/standar biaya penanganan tindak pidana pelayaran yang diharapkan akan menjadi sarana penunjang kelancaran proses penegakan hukum mulai dari tahap wasmatlitrik hingga tahap pemberkasan perkara hingga dinyatakan p-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Fourmansyah.

Sebagai informasi, dalam kegiatan Pembinaan Penyegaran Penyuluhan dan Pelantikan PPNS Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2020, dihadirkan para narasumber yang berkompeten terkait teknis praktis dan administratif penyidikan, antara lain dari Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, serta Direktorat Pidana Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas