Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Samarinda Ditandatangani
Tujuan utama perjanjian konsensi ini adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan serta optimalisasi dalam penyediaan dan/atau pelayanan
Editor: Content Writer
TRTIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada hari ini tanggal 4 Desember 2020 bertempat di Hotel Des indes, Jakarta telah melaksanakan acara penandatanganan Perjanjian Konsensi antara Kantor KSOP Kelas II Samarinda dengan PT, Pelabuhan Tiga Bersaudara tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pada Terminal Alih Muat Barang (Ship To Ship Transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda.
Penandatangan perjanjian konsensi dilakukan secara langsung oleh Mukhlis Tohepaly selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Samarinda dengan Ika Pusparini selaku Direktur Utama PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara dan disaksikan oleh R. Agus H. Purnomo selaku Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Adapun tujuan utama perjanjian konsensi ini adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi pengelolaan serta optimalisasi dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk didalamnya upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Dengan ditandatanganinya perjanjian konsensi ini, maka pemerintah (Kantor KSOP Kelas II Samarinda) telah secara resmi memberikan penugasan dan hak konsesi kepada BUP (PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara) untuk melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada area konsesi selama jangka waktu konsesi 25 (dua puluh lima) tahun dengan besaran pendapatan konsesi yang telah ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari pendapatan kotor / bruto,” kata Agus pada saat membacakan sambutannya, Jumat (4/11).
“Selama jangka waktu tersebut, PT. Pelabuhan Tiga Bersaudara berkewajiban menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan atas konsesi, termasuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa atas tarif jasa kepelabuhanan yang dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Agus.
“Saya berharap agar kerjasama ini dapat meningkatkan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pengguna jasa dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian wilayah. Sehingga rencana besar pemerintah dalam rangka optimalisasi pengusahaan jasa kepelabunanan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat secara luas,” tutup Agus.
Sebagai informasi kerja sama pemerintah dengan BUP di bidang kepelabuhanan telah diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan BUP Di Bidang Kepelabuhanan. (*)