Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi Dapat Alokasi 40% Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri.

Editor: Content Writer
zoom-in Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi Dapat Alokasi 40% Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
dok. KemenkopUKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. 

TRIBUNNEWS.COM - Peran usaha mikro, kecil (UMK) dan koperasi semakin ditingkatkan lagi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mengatur bahwa umk dan koperasi akan mendapatkan alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah.

“Sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri. Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produksi UMK dan koperasi,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Sabtu (27/2/2021).

Selain itu, batasan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk usaha mikro dan kecil meningkat hingga menjadi Rp15 miliar naik enam kali lipat dari semula hanya Rp2,5 miliar.

Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan usaha kecil paling banyak Rp15 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres No. 12 Tahun 2021 berlaku mulai sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

“Terbitnya PP 7/2021 dan Perpres 12/2021yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja akan memberikan kesempatan bagi UMK dan koperasi untuk berperan lebih besar dan luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Teten.

Untuk memberikan kemudahan bagi umk dan koperasi, dalam pp 7/2021 juga telah diatur mengenai pembayaran uang muka yaitu pengadaan barang dan jasa dengan nilai kurang dari 50 juta akan dibayarkan penuh. Pengadaan barang dan jasa dengan nilai 50 s.d 200 juta akan diberikan uang muka 50%, dan pekerjaan dengan nilai 200 juta s.d 2.5 miliar akan diberikan uang muka 30%.

"Kemudahan pemberian uang muka tersebut akan menjamin keberlangsungan usaha bagi umk dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Teten.

Berita Rekomendasi

Sebagai upaya tranparansi, pemerintah pusat dan daerah harus memasukan rencana pengadaan barang dan jasa bagi umk dan koperasi pada sistem informasi rencana umum pengadaan selambat-lambatnya di bulan november untuk pekerjaan di tahun mendatang.

"Nantinya, pemerintah pusat dan daerah harus melakukam pengawasan dan realisasi pelaksanaan alokasi pengadaan 40 persen tersebut dan harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat," lanjut Teten.

Pengawasan mulai dari pemenuhan kewajiban pengalokasian hingga realisasi yang dilakukan oleh menteri/menteri teknis dan pemda. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan (whistleblowing system) dalam rangka pengawasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas