SKPT Sebatik Lakukan Ekspor Ikan Senilai Rp 4,21 Miliar ke Malaysia
Jaminan mutu ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara melakukan ekspor ikan perdana ke Tawau, Malaysia, Rabu (3/3). Nilai ekspor tersebut mencapai Rp 4,21 miliar yang terdiri dari ikan bandeng dan ikan demersal.
Kegiatan ekspor perdana tersebut juga dihadiri oleh Kakanwil DJBC kaltimtara, BKIPM Tarakan, PSDKP Tarakan dan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan. Penerbitan dokumen pemberitauan ekspor barang (PEB) oleh Bea Cukai melengkapi surat keterangan asal (SKA) dan health certificate (HC) produk ekspor tersebut.
Menurut Koordinator SKPT Sebatik Iswadi Rachman kelengkapan dokumen ekspor tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menghindari kegiatan ekspor ilegal. Pencatatan tersebut juga menjadi penyokong dalam menambah devisa negaran dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Nunukan dalam komoditas produk perikanan.
"Kita ingatkan terus para pelaku usaha perikanan agar mengurus dokumen ekspor tersebut karena prosesnya sangat mudah. Tindakan tegas juga akan dilakukan apabila eksportir tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan ekspor," ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan Dhian Kusumanto menerangkan selama ini hasil tangkapan para nelayan dijual di pasar Nunukan atau Sebatik. Sebagian dijual hingga ke Tarakan atau Tanjung Selor, namun sebagian besar dari hasil laut mereka dijual ke Tawau, Malaysia dengan harga jual yang lebih menjanjikan.
"Namun sayangnya transaksi para nelayan tersebut masih dilakukan secara tradisional. Hal ini tentu saja rawan terjadi tindak pelanggaran keimigrasian karena para nelayan biasanya langsung menjual hasil tangkapannya ke pasar di Tawau tanpa melewati pintu keimigrasian yang resmi. Bisa saja para nelayan tersebut ditangkap oleh aparat keamanan di Malaysia karena dianggap masuk secara ilegal apalagi ini sudah terjadi cukup lama," jelasnya.
Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak terkait perlu ditingkatkan untuk mengawal produk perikanan Indonesia tidak bermasalah di pasar luar negeri. Selain itu kegiatan ekspor perdana ini juga dapat menjadi pembuka jalan bagi pengusaha yang lain untuk mengikutinya.
Tidak hanya kelengkapan dokumen, jaminan mutu dan kualitas ikan juga menjadi komitmen KKP agar produk perikanan yang diekspor bernilai tambah. Komitmen tersebut semakin ditingkatkan di Era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Sebelumnya Menteri Trenggono menyatakan akan rutin melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya. Ini dilakukan agar ekspor produk perikanan Indonesia terus meningkat meskipun pandemi.
"Jaminan mutu ini penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia," katanya.
Ekspor langsung yang dilaksanakan di SKPT Sebatik ini merupakan salah satu keberhasilan KKP dalam membangun daerah pinggiran Indonesia yang kaya akan potensi sumber daya ikan. SKPT Sebatik juga menjadi titik pemeriksaan (check point) dan titik pengeluaran (exit point) dan pemasukan (entry point) kapal perikanan yang mengangkut hasil perikanan dari berbagai daerah di Kalimantan Utara, seperti Tarakan, berau.
Untuk diketahui perairan di Provinsi Kalimantan Utara masuk dalam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 meliputi Perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera. Potensi pada zona tersebut mencapai 597.139 ton yang terdiri dari spesies biota laut, meliputi ikan pelagis kecil, ikan pelagis besar, ikan demersal, ikan karang, udang penaeid, lobster, kepiting, rajungan, dan cumi-cumi.