DPD RI Dukung Kemkominfo Akselerasi Transformasi Digital Indonesia
DPD mendukung pembangunan Pusat Data Nasional, Pelayanan Publik lewat Smart City, dan Pembangunan Infrastruktur Digital Nasional.
Editor: Content Writer
Selain itu, Pemerintah akan meluncurkan Satelit Multifungsi SATRIA-1 yang akan mencukupi kebutuhan internet cepat untuk 150.000 titik layanan publik pada kuartal III tahun 2023. Satelit SATRIA-1 adalah realisasi komitmen Pemerintah untuk menjangkau wilayah blankspot di daerah 3T dan perbatasan.
Percepat Penetrasi Internet dan Digitalisasi
Guna mempercepat penetrasi mobile broadband (4G) dan mendukung persiapan inisiatif pengembangan 5G di Indonesia, saat ini Kementeria Kominfo melakukan penambahan dan penataan kembali (farming dan refarming) spektrum frekuensi radio pada 3 lapisan spektrum, yaitu coverage layer, capacity layer, dan super data layer.
“Demi menjaga kualitas layanan telekomunikasi yang optimal, sedang diupayakan pula pembangunan Pusat Monitoring Telekomunikasi (PMT) Nasional. Melalui PMT, pemerintah dapat memonitor quality of service (QoS) dan quality of experience (QoE) telekomunikasi melalui pengukuran real-time yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dalam menangani gangguan kualitas layanan telekomunikasi secara lebih cepat, efektif, dan efisien,” jelas Menteri Kominfo.
Berkaitan dengan pelayanan publik, Menteri Kominfo memaparkan Gerakan Menuju 100 Smart City yang ditujukan bagi 100 kabupaten dan kota terpilih.
“Gerakan ini ditujukan agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat semakin mengakselerasi pemanfaatan teknologi digital, merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan dengan berbasis data, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.
Kementerian Kominfo, menurut Menteri Johnny juga menyiapkan Program Pembangunan SDM di era digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Mengenai tata kelola sistem elektronik sektor publik maupun privat Menteri Kominfo menyatakan Pemerintah memperkuat dengan regulasi pendukung.
“DPR RI juga telah memutuskan dalam rapat paripurna untuk memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pada saat pertumbuhan ruang digital berkembang dengan sangat pesat, maka pelindungan data pribadi masyarakat menjadi sangat penting,” jelasnya.
Menteri Johnny juga merinci beberapa regulasi yang telah ada dan perlu dilaksanakan antara lain UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, PP No. 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, dan Peraturan Menteri (PM) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. (*)