Aturan Trenggono soal Alat Penangkapan Ikan Beri Kepastian Hukum & Pemerataan Pembangunan Sektor KP
Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 dinilai menjadi langkah maju dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Editor: Content Writer
"Ketimpangan inilah yang melalui Permen KP 18/2021 ini harapannya kita bisa memberikan harapan baik terhadap masyarakat nelayan agar mereka sejahtera. Para pelaku usaha pun mendapatkan kepastian hukum," harapnya.
Ketua II Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra menegaskan komitmennya dalam mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama aturan tersebut memang untuk majunya sektor perikanan Indonesia.
"Saya harapkan tetap adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan pemerintah dan stakeholder lainnya, sehingga apa yang kita capai itu untuk kepentingan bersama. Mari kita sama-sama memperbaiki perikanan tangkap kita sehingga menemukan hasil yang bermanfaat untuk pembangunan nasional," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan, pengaturan dan pengelolaan alat penangkapan ikan (API) beserta alat bantu penangkapan ikan (ABPI) sesuai Permen KP 18/2021 bertujuan untuk menjaga keteraturan kegiatan penangkapan ikan di Indonesia, demi tercapainya manfaat optimal serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan beserta habitatnya.
Permen KP tersebut merupakan implementasi dari konsep penangkapan terukur yang digaungkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Konsep penangkapan terukur inilah yang akan menjadi jawaban dari persoalan ketimpangan di Indonesia.
Dengan konsep ini, tidak hanya jumlah tangkapan, jumlah kapal dan alat tangkap yang diatur, tapi juga fasilitas dan ekosistem industri yang menyertainya.
"Terhadap aktivitas penangkapan terukur ini, kami juga sudah merencanakan untuk perbaikan atau optimalisasi pelabuhan-pelabuhan yang ada. Sehingga terjadi keseimbangan sarana dan prasarana antara yang ada di barat dan yang di timur," urainya.(*)