Aturan Trenggono soal Alat Penangkapan Ikan Beri Kepastian Hukum & Pemerataan Pembangunan Sektor KP
Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 dinilai menjadi langkah maju dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 dinilai menjadi langkah maju dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Sebab dapat mendorong meratanya pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada, termasuk sarana dan prasarana di dalamnya, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menjaga keberlanjutan ekosistem.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik menjelaskan, ada tiga hal penting dalam Permen KP 18/2021. Meliputi kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, serta corrective justice.
Permen KP 18/2021 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
"Permen KP 18 ini bisa kita lihat juga sebagai langkah maju. Paling tidak dalam tiga term. Yang pertama ada kepastian hukum. Dalam beberapa tahun ke belakang kita melihat ada polemik berkepanjangan soal penggunaan cantrang apakah boleh atau tidak boleh. Sebagian klaim dari akademisi ada yang mengatakan baik, sebagian tidak. Tapi bagaimana pun kebijakan publik harus firm, tidak boleh ada keragu-raguan. Saya kira Permen 18 ini memberi kepastian hukum sehingga tidak ada lagi yang ragu-ragu," urai Riza dalam forum Bincang Bahari KKP yang digelar secara virtual, Selasa (27/7/2021).
Kemudian untuk prinsip kehati-hatian Riza menyontohkan, penggunaan alat tangkap ikan yang diperbolehkan tetap harus mempertimbangkan sumber daya ikan yang ada di lokasi penangkapan.
Langkah tersebut menurutnya tepat untuk meminimalisir terjadinya over-fishing dan pemanfaatan sumber daya perikanan di WPPNRI menjadi merata.
Sedangkan untuk corrective justice, kebijakan tersebut menata agar nelayan kecil dan besar mendapat peluang yang sama dalam memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan yang ada, namun di jalur penangkapan yang telah diatur.
Keputusan itu dianggapnya penting karena kapasitas penangkapan dari keduanya memang tidak bisa disamakan.
"Permen KP ini perlu kita akselerasi dengan melakukan percepatan pemerataan sarana dan prasarana perikanan kita. Kedua pengarusutaman Permen KP 18 ke dalam kebijakan baik pembiayaan, perizinan, dan perlindungan nelayan. Ketiga pengawasan yang efektif," pungkasnya.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Ari Purbayanto menilai Permen KP 18/2021 menjadi harapan besar dalam mewujudkan tata kelola perikanan Indonesia yang berkelanjutan dan memberikan kesejahteraan bagi para nelayan.
Dia juga mengapresiasi konsep penerapan ikan terukur yang diusung KKP, namun ada tantangan yang harus dihadapi yakni ketersediaan data yang valid dalam hal potensi perikanan di Indonesia.
Menurutnya, permasalahan perikanan di Indonesia memang kompleks karena pemusatan ekonomi selama ini berada di wilayah Pulau Jawa.
Kondisi tersebut berimbas pada ketimpangan pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur.