Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Sosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing

SIJUKA diharapkan dapat mewujudkan efisiensi waktu pelayanan dan transparansi dalam pengajuan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Sosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing
Kemenhub
Kegiatan Sosialisasi SIJUKA diselenggarakan Lombok, Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Tantangan di bidang transportasi laut selalu dinamis mengikuti perkembangan bisnis pelayaran di dunia yang semakin hari semakin kompleks. Untuk itu, perlu adanya inovasi untuk terus memberikan pelayanan prima demi menjawab harapan masyarakat luas pada umumnya dan pelaku bisnis pelayaran pada khususnya.

Hal inilah yang mendasari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mewujudkan pelayanan digital dengan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (SIJUKA) yang mulai disosialisasikan per hari ini.

“Inovasi dalam perkembangan dan peningkatan kinerja serta pelayanan yang memadai, salah satunya dengan pelayanan berbasis digital sehingga kita mampu memberikan solusi terbaik terhadap setiap permasalahan serta mampu merespons setiap tantangan dan perubahan dengan baik,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen Sartoto saat membuka Kegiatan Sosialisasi SIJUKA di Lombok, Selasa (23/11/2021).

Sistem Informasi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (SIJUKA) diharapkan dapat mewujudkan efisiensi waktu pelayanan dan transparansi dalam pengajuan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA).

PPKA adalah persetujuan berusaha yang diberikan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang mengoperasikan kapal asing di wilayah perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang.

Lebih lanjut, prinsip aplikasi SIJUKA mengubah pelayanan PPKA yang semula manual beralih menjadi digital berbasis web.

“Pada penerapannya, aplikasi SIJUKA akan melibatkan beberapa pihak diantaranya para pemilik pekerjaan, baik dari swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membutuhkan kapal dengan jenis kegiatan tertentu,” ujar Capt Mugen.

Berita Rekomendasi

Acara sosialisasi ini diselenggarakan sebagai wadah untuk sharing knowledge dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut beserta tim pengembang aplikasi kepada para pemilik pekerjaan, para pemohon (perusahaan angkutan lau nasional) serta instansi terkait untuk dapat memahami terkait prosedur dalam proses Persetujuan Penggunaan Kapal Asing melalui SIJUKA, sekaligus bimbingan teknis integrasI aplikasi SIJUKA dengan INAPORTNET.

“Dengan adanya sosialiasai aplikasi SIJUKA ini diharapkan proses pengajuan PPKA melalui SIJUKA dapat terlaksana secara efektif dan efisien,” tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Para Kepala Kantor Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan, KSOP, dan UPP; Para Perwakilan Kementerian/Lembaga/Instansi Terkait; Para Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Nasional; serta Para Pemilik Pekerjaan (swasta dan BUMN). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas