RI Terpilih Kembali Jadi Anggota Dewan International Maritime Organization
Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan IMO Kategori C Periode Tahun 2022 – 2023, setelah sebelumnya terpilih untuk periode 2020-2021.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Setelah melalui proses penghitungan suara pada pemilihan anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional, yang dilaksanakan di markas besar ini di London, Jumat (10/12), Indonesia terpilih menjadi anggota Dewan IMO Kategori C Periode Tahun 2022 – 2023, setelah sebelumnya terpilih untuk periode 2020-2021.
"Keberhasilan Indonesia masuk lagi dalam Dewan IMO menunjukan pengakuan dunia atas eksistensinya di sektor maritim Internasional," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi Sabtu (11/12) pagi di Jakarta.
Ada 175 negara menjadi anggota IMO. Sebanyak 40 negara di antaranya menjadi anggota Dewan IMO, yang terbagi lagi menjadi tiga katagori (A,B,dan C). Kategori A ada 10 negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar. Kategori B diisi 10 negara yang mewakili kepentingan terbesar dalam “International Seaborne Trade".
Adapun Kategori C beranggotakan 20 negara, yang memiliki kepentingan khusus dalam transportasi laut atau navigasi, dan mewakili semua daerah geografis utama di dunia.
Menjadi anggota Dewan IMO, menurut Menhub Budi, dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan-kebijakan IMO yang sangat berpengaruh pada dunia kemaritiman. Lebih lanjut, Menhub Budi juga memberikan apresiasi kepada para stakeholder serta masyarakat pengguna jasa transportasi laut yang telah memberikan dukungannya selama ini.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan bahwa pemilihan Anggota Dewan IMO pada tahun 2021 ini tetap dilaksanakan dengan sistem voting (pemungutan suara) menggunakan secret ballots.
“Tiap negara anggota diberikan kuota sebanyak 2 (dua) orang perwakilan untuk mengikuti proses pemilihan suara secara langsung di Kantor Pusat IMO di London, Inggris, sementara proses pemilihan tetap disiarkan dan diikuti oleh seluruh negara anggota secara virtual,” terang Arif.
Adapun pada proses pemilihan, Indonesia yang dalam proses voting diwakili oleh Duta Besar RI untuk Inggris, Irlandia dan IMO Dr. Desra Percaya dan Atase Perhubungan RI di London Lollan Panjaitan, berhasil mendapatkan sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) suara.
"Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil melalui perjuangan berat dalam memperebutkan 20 kursi, mengingat persaingan cukup ketat. Tahun 2019 lalu kita bersaing dengan 24 negara, sedangkan tahun ini ada 27 negara yang mencalonkan diri," ujar Arif.
Menurut Arif, kondisi pandemi cukup membatasi pergerakan dan membuat Indonesia harus melakukan beberapa penyesuaian dalam proses penggalangan dukungan.
Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan selain, menyusun Aide Memoire, merumuskan logo kampanye, dan membentuk website khusus untuk menggalang dukungan, yaitu: melakukan pendekatan atau lobby secara “one on one” kepada sejumlah negara anggota IMO di London dan Jakarta, serta menggelar Luncheon sebanyak 2 (dua) kali dengan mengundang sejumlah kepala perwakilan negara sahabat yang ada di Jakarta.
“Selain itu, kita juga menggelar 2 (dua) kali Webinar yang mengundang negara-negara anggota. Webinar pertama mengangkat tema mengenai Non Convention Vessel Standard (NCVS) yang dihadiri oleh 54 (lima puluh empat) peserta dari 15 (lima belas) negara. Sedangkan Webinar kedua mengangkat tema mengenai Marine Environment Protection and Port Managementyang dihadiri oleh sebanyak 70 (tujuh puluh) peserta dari 18 (delapan belas) negara,” beber Arif.
Upaya-upaya itulah, jelas Arif, yang berhasil menghantarkan Indonesia terpilih kembali sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C, yang merupakan perwakilan dari negara-negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut dan mencerminkan pembagian perwakilan yang adil secara geografis.
Dalam pemilihan Anggota Dewan ini, terdapat 163 (seratus enam puluh tiga) negara anggota IMO yang hadir dan memiliki kredensial pada Sidang Majelis IMO ke-32, dan hanya 162 (seratus enam puluh dua) negara yang memiliki hak suara, sementara 1 (satu) negara lain dianggap tidak eligible untuk memberikan suara.