Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurul Arifin: Fraksi Golkar Dukung Pengesahan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

RUU ini diharapkan bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Editor: Content Writer
zoom-in Nurul Arifin: Fraksi Golkar Dukung Pengesahan RUU TPKS Jadi Undang-Undang
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin. 

TRIBUNNEWS.COM - Fraksi Partai Golkar mendukung rencana Presiden Joko Widodo yang meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).

Dukungan ini juga sesuai dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

“Fraksi Golkar tidak keberatan dan mendukung agar RUU TPKS ini segera dijadikan UU. Kami melihat semua persyaratan untuk pembentukan UU tentang hal itu juga sudah terpenuhi,” kata Nurul Arifin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, kepada Media, Rabu (5/1/2021).

RUU TPKS sendiri sudah secara cermat dengan seksama sejak proses pembentukannya pada tahun 2016 hingga saat ini. RUU ini juga diharapkan bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Sebagai anggota dewan yang selama ini selalu memperhatikan tentang isu-isu perempuan, Nurul melihat urgensi RUU tersebut. “Golkar memiliki komitmen yang kuat agar UU ini dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual,” kata anggota Komisi I DPR RI itu.

Selama ini terdapat kecenderungan kasus kekerasan seksual yang terus bertambah di berbagai daerah. Namun respons untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada korban, justru tidak memadai.

“Terutama kekerasan seksual pada perempuan yang saya kira sangat mendesak untuk segera ditangani,” ucap Nurul. Ia juga berharap pada awal tahun ini, RUU TPKS ini bisa segera diundangkan untuk menjadi UU TPKS.

Berita Rekomendasi

Lewat penetapan UU TPKS, anggota DPR RI dari Dapil Jabar 1 ini mengharapkan masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap kekerasan seksual. Terutama dampak bagi korban yang biasanya akan ditanggung seumur hidup.

“Ini merupakan beban berat bagi mereka. Negara harus hadir untuk para korban kekerasan seksual ini terutama untuk membantu menghilangkan trauma yang dihadapi para korban. Masyarakat umum juga harus sadar untuk dapat bersama-sama melindungi dan membantu para korban,” tutur Nurul.

Sebelum pembahasan RUU TPKS sudah dimulai sejak masa kerja DPR periode 2014-2019. Namun RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII.

Kemudian pada periode 2019-2024, rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Pada 8 Desember 2021, usulan RUU TPKS disetujui tujuh dari sembilan fraksi di DPR, untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Nurul juga menolak anggapan jika Partai Golkar dianggap menunda-nuda persetujuan RUU ini. “Kita mendukung penuh,” pungkas Nurul. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas