Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatkan Asas Manfaat Aset, Kemenhub Susun Laporan Wasdal BMN

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Editor: Content Writer
zoom-in Tingkatkan Asas Manfaat Aset, Kemenhub Susun Laporan Wasdal BMN
Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha membuka acara Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2021, Senin (10/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka meningkatkan asas manfaat Asset Barang Milik Negara (BMN), Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar acara Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal (10/1/2022) bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dan diikuti oleh para Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang Milik Negara Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam pengarahannya Arif Toha mengatakan bahwa tujuan utama dilakukannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Selain itu melalui pegawasan dan pengendalian aset juga dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Barang Milik Negara sehingga akan meningkatkan asas manfaat BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas di bidang penatausahaan dan Pengelolaan BMN yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Arif.

Menurut Arif, dalam pelaksanannya kegiatan Penyusunan Laporan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : PM 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 230 Tahun 2020 tentang Prosedur Kerja Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, Arif Toha juga menjelaskan bahwa kegiatan Penyusunan Laporan dan Pengendalian Aset BMN juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan jajaran Ditjen Perhubungan Laut dalam rangka pencapaian penilaian Kementerian Keuangan yaitu penilaian prestasi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

“Terkait dengan hal ini, Arif meminta agar penyusunan laporan wasdal aset BMN dilakukan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, pemantauan dan penertiban aset BMN juga harus dilakukan secara periodik, setiap awal tahun oleh Kuasa Pengguna Barang dan melaporkannya secara berjenjang kepada Pengguna Barang dan Pengelola Barang yaitu Kementerian Keuangan,” tutup Arif.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan Penyusunan Laporan dan Pengendalian BMN Tahun 2022 di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dilaksanakan secara tatap muka dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

Acara ini dilaksanakan selama 9 (Sembilan) hari mulai tanggal 6 s.d 15 Januari 2022, yang terbagi dalam 3 (tiga) Tahap, yaitu Tahap pertama pada tanggal 6 s.d 8 Januari 2022, Tahap ke dua pada tanggal 10 s.d 12 Januari 2022 dan Tahap ke tiga pada tanggal 13 s.d 15 Januari 2022. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas