Sekjen Kemnaker: Kemnaker Corpu Alat Stratgis Cetak SDM ASN yang Kompeten
Kemnaker Corpu dalam penerapannya akan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) Ketenagakerjaan dengan pelibatan seluruh unit eselon I.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa Kemnaker Corporate University (Corpu) merupakan alat strategis kementerian untuk mencetak SDM Aparatur Ketenagakerjaan yang kompeten, profesional, dan berkarakter dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekjen Anwar menyampaikan hal tersebut pada acara Kick Off Kemnaker Corporate University di Jakarta pada Rabu (19/1/2022).
Sekjen Anwar mengatakan, ibarat bangunan rumah, Kemnaker Corpu membutuhkan pondasi yang kokoh dan pilar yang kuat. Pondasi yang menjadi dasar Kemnaker Corpu ini yaitu pola tata kelola implementasi Kemnaker Corpu dan strategi pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang terbentuk dalam tata kelola strategi pembelajaran.
"Tata kelola inilah yang menjadi penggerak dari proses berjalannya Kemnaker Corpu," ucapnya.
Sekjen Anwar mengatakan, Kemnaker Corpu dalam penerapannya akan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) Ketenagakerjaan dengan pelibatan seluruh unit eselon I.
PPSDM Ketenagakerjaan dengan seluruh unit eselon I tersebut akan bersinergi, berkolaborasi, dan bertanggung jawab secara bersama-sama mewujudkan Kemnaker sebagai organisasi pembelajar melalui link and match antara nilai-nilai Kemnaker, pendidikan, pembelajaran yang relevan, aplikatif, mudah diakses, dan berdampak nyata dengan target kinerja yang didukung oleh Knowledge Management System (KMS) dan Learning Management System (LMS) yang selalu dimutakhirkan.
"Untuk itu, dengan strategi, roadmap, dan tahapan-tahapan yang akan dikerjakan bersama-sama seperti tertuang dalam Buku Standar Manual Kementerian Ketenagakerjaan Corporate University Tahun 2020-2024, dukungan, dan kerja sama para pimpinan satuan kerja di Kemnaker sangat diharapkan terkait dengan peranan dan tanggung jawab yang telah ditetapkan dalam pengelolaan pengembangan kompetensi ASN di unit kerja masing-masing," jelasnya.(*)