Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Dorong Dibuat Undang-Undang Khusus Ekonomi Digital

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kembali tren dunia industri saat ini dipenuhi digitalisasi.

Editor: Content Writer
zoom-in Bamsoet Dorong Dibuat Undang-Undang Khusus Ekonomi Digital
Doc. MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan keynote speech dalam seminar 'Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia', di Jakarta, Selasa (22/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengingatkan, tren dunia industri saat ini dipenuhi digitalisasi pada hampir semua lini.

Segala sesuatu yang manual, natural, dan mekanis akan digantikan dengan yang serba digital. Di tengah berbagai pembatasan aktivitas fisik selama masa pandemi Covid-19, kehadiran ekonomi digital semakin mendapatkan sambutan masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan dan transaksi yang serba cepat dan efisien. Didukung berlimpahnya pengguna internet yang hingga awal tahun 2022 tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 73,7 persen. Artinya sekitar 201,8 juta orang Indonesia sudah terkoneksi dengan internet.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia begitu menjanjikan. Bisa menjadi kunci pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Google dalam laporan East Ventures Digital Competitiveness Index 2021 memproyeksikan bahwa pada tahun 2025 mendatang, kontribusi ekonomi digital pada perekonomian Indonesia akan mencapai 124 miliar dollar AS.

"Menurut catatan Bank Indonesia, hingga Januari 2022 nilai transaksi uang elektronik meningkat 66,65 persen dibandingkan tahun lalu, atau sekitar Rp 34,6 triliun. Sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82 persen atau lebih dari Rp 4.314 triliun. Bahkan tahun ini, transaksi e-commerce Indonesia diprediksi akan mencapai Rp. 530 triliun," ujar Bamsoet saat memberikan keynote speech dalam seminar 'Fenomena Robot Trading, Aset Kripto, dan Sistem Pembayaran di Indonesia', di Jakarta, Selasa (22/2/22).

Turut hadir antara lain Anggota DPR RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun, Anggota DPR RI Komisi X Robert J Kardinal, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan Luthfi Zain Fuady, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Aldison, dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Ina Rachman.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, telah memberikan izin 229 aset kripto untuk diperjualbelikan.

Kehadiran aset kripto sebagai komoditi digital yang dapat digunakan untuk transaksi virtual berbasis jaringan internet, mempunyai keunggulan dari aspek kecepatan, efisiensi waktu dan biaya, serta keamanan karena terlindungi oleh teknologi blockchain yang hampir mustahil untuk diretas.

Berita Rekomendasi

"Saat ini pun Indonesia menjadi pasar kripto terbesar di Asia Tenggara, dengan angka kapitalisasi mencapai sekitar Rp 900 triliun, dan jumlah investor mencapai 11 juta orang. Demikian juga pemanfaatan robot trading yang membantu trader melakukan otomatisasi dalam perdagangan, sekaligus menjalankan fungsi sebagaimana penasihat berjangka (trading advisor). Misalnya untuk melakukan adaptasi dan perubahan strategi dengan menyesuaikan perubahan pasar, meningkatkan efektivitas eksekusi trading dengan lebih cepat, dan melakukan stop loss atau cut loss untuk membatasi resiko kerugian," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, selain menawarkan keunggulan, pemanfaatan aset kripto dan robot trading juga mensyaratkan adanya literasi finansial yang memadai. Banyaknya penawaran investasi ilegal yang berkedok robot trading, dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang seperti keberadaan bursa kripto, menyebabkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri robot trading dan aset kripto, berada pada posisi rentan terhadap berbagai modus penipuan. Untuk itu perlu dipersiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk tradingnya.

"Mengingat sudah banyak masyarakat yang menjadi korban. Misalnya, pada Januari kemarin terungkap kasus investasi ilegal suntik modal alat kesehatan yang menyebabkan ratusan orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun. Contoh lain kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner Binomo yang oleh Polri diklasifikasikan sebagai aplikasi judi online, dimana dari 8 korban pelapor saja, total kerugian tercatat mencapai Rp 3,8 miliar. Ini baru data dari dua kasus, dan hanya dikalkulasikan dari korban yang sudah melaporkan. Diperkirakan masih ada banyak kasus lainnya dan masih ada banyak korban yang belum melaporkan," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, dengan maraknya kasus penipuan berkedok investasi, maka selain upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, juga diperlukan tindakan pembinaan. Termasuk langkah-langkah represif agar dapat memberikan efek jera pada pelaku.

Dukungan perlu diberikan kepada Satgas Waspada Investasi yang telah menghentikan kegiatan 17 entitas robot trading 'ilegal', dan 69 perdagangan aset kripto yang tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan/Bappebti. Langkah tegas dan responsif dari Polri untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat juga juga sudah sepatutnya didukung.

"Merujuk pengalaman sebelumnya, kita akan menemukan fakta bahwa ternyata tindak penipuan berkedok investasi bukan baru-baru ini saja terjadi. Sepanjang periode tahun 2011 hingga 2021, diperkirakan jumlah kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 117,4 triliun. Ini adalah catatan angka yang sangat fantastis. Mengisyaratkan bahwa harus ada langkah-langkah pembenahan yang konkrit dan efisien, termasuk membuat undang-undang khusus ekonomi digital, untuk mencegah agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban," pungkas Bamsoet. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas