Apresiasi Peran Pekerja dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR Lebaran
Diharapkan pemberian THR akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Perekonomian Indonesia di 2021 makin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69% (yoy). Membaiknya kondisi perekonomian tersebut tak lepas dari kontribusi para pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor.
Kondisi ketenagakerjaan Indonesia sendiri juga sudah mulai pulih yang ditunjukkan dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07% (Agustus 2020) menjadi 6,49% (Agustus 2021). Penurunan pengangguran tersebut ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.
Di sisi lain, pandemi Covid-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan. Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung. Peralihan tersebut tentunya berdampak pada kondisi pasar kerja.
Berdasarkan Laporan World Economic Forum – Future of Jobs 2020 diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin dan algoritma sebelum 2025. Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 ada sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.
Saat ini, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi yakni pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1% jumlah penduduk.
Selain itu, berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. Hal tersebut menunjukan bahwa lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.
“Berbagai tantangan yang muncul tersebut memperlihatkan penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang hadir mewakili Presiden RI Joko Widodo, dalam acara “Pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Rakernas KSPSI) dan Kongres X KSPSI Tahun 2022”, di Jakarta, Rabu (30/3).
Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah hadir memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, juga dengan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.
Selain itu, Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.
“Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung Pemerintah,” jelas Menko Airlangga.
Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.
Program ini telah dapat diakses oleh peserta sejak Februari 2022. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Desember 2021, sebanyak 12,8 juta pekerja telah terdaftar dalam Program JKP dan hingga 7 Maret 2022 sebanyak 125 peserta telah melakukan klaim manfaat dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp225,5 juta.
Di samping Program JKP, Pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp133.587.781. Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan.