Kemenhub Dorong Peran Swasta Tingkatkan Pelayanan Kepelabuhanan Lewat Skema Konsesi Wilayah Tertentu
Konsesi merupakan salah satu upaya pembangunan infrastruktur transportasi dimana Pemerintah turut mengundang dan melibatkan sektor swasta
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya untuk pelaksanaan konsesi dalam rangka penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Konsesi merupakan salah satu upaya pembangunan infrastruktur transportasi dimana Pemerintah turut mengundang dan melibatkan sektor swasta dengan tujuan untuk memacu produktivitas, efisiensi, dan kualitas pertumbuhan yang lebih sehat dan inklusif dalam bentuk konsesi.
Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo menjelaskan bahwa saat ini perkembangan bisnis kepelabuhanan menuntut proses birokrasi dapat berjalan optimal berbasis kecepatan layanan, transparansi proses serta target capaian yang diharapkan.
"Sehingga hal tersebut dapat memberikan dampak signifikan bagi tata kelola bisnis kepelabuhanan," ujarnya, Kamis (28/4).
Salah satu lini bisnis kepelabuhanan yang berkembang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
Wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan adalah wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu untuk bersandar di pelabuhan, menunggu muatan, alih muat antar kapal, pencucian kapal, pencampuran bahan, pengisian minyak atau air bersih, perbaikan kecil kapal, dan kegiatan pelayaran lainnya.
"Bentuk kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan dengan BUP dalam pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dilakukan melalui konsesi dengan mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Subagiyo mengungkapkan, untuk konsesi wilayah tertentu di perairan saat ini sudah ada 2 (dua) lokasi yaitu di Perairan Taboneo oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Indonesia Multipurpose Terminal dan di Perairan Muara Berau oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Konsesi Dan Kerja Sama Melalui Mekanisme Pelelangan yang salah satunya mengatur tata cara konsesi dan mekanisme pelelangan untuk pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
Penetapan Peraturan Menteri dimaksud menjadi bentuk komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendorong partisipasi Badan Usaha Pelabuhan dalam bidang kepelabuhanan secara lebih transparan, efektif, efisien dan tentunya menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Untuk lebih memperkuat implementasi prosesnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 383 Tahun 2022 tentang Standar Dokumen Dan Pedoman Evaluasi Dan Penilaian Dokumen Kajian Kelayakan Konsesi Dalam Pengusahaan Pelabuhan Pada Wilayah Tertentu Di Perairan Yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan Atas Prakarsa Badan Usaha Pelabuhan.
Standarisasi dimaksud merupakan bagian dari aksi perubahan dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Andung Supadi selaku Sub Koordinator Pelayanan Jasa dan Tarif Pelabuhan di Direktorat Kepelabuhanan.
Subagiyo menegaskan bahwa pelaksanaan aksi perubahan tersebut merupakan bentuk komitmen kami untuk meningkatkan aspek pelayanan publik khususnya terkait dengan konsesi di bidang kepelabuhanan, dan tentunya menjamin kepastian hukum serta transparansi proses khususnya dalam pelaksanaan pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan.
Hal senada disampaikan oleh Otto Ardianto selaku Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Pendanaan dan Keuangan, serta R Agus H Purnomo selaku Staf Utama Menteri Perhubungan bahwa penetapan standar dan pedoman penilaian atas kajian kelayakan konsesi untuk pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan akan menjadi sebuah instrumen peraturan yang sangat penting bagi pelaksanaan konsesi di bidang kepelabuhanan, khususnya dalam pelaksanaan penilaian atas usulan Badan Usaha Pelabuhan yang dapat dilakukan secara lebih cepat, akuntabel dan transparan.
Penetapan Keputusan Direktur Jenderal tersebut diapresiasi oleh kalangan Badan Usaha Pelabuhan melalui Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan (ABUPI) yang disampaikan dalam sebuah testimoni oleh Wakil Ketua ABUPI, Ayi Paryana serta penyampaian dukungan yang secara khusus disampaikan oleh Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Putut Sri Muljanto.
“Bentuk dukungan dan apresiasi semua pihak menjadi jawaban dan bentuk nyata peningkatan pelayanan publik yang kami lakukan dengan bentuk implementasi yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi yang diemban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua ini menjadi bagian kecil dari rencana besar yang terus kami dorong dalam rangka transformasi kelembagaan yang lebih adaptif, responsif dan tentunya agile dalam menjawab kebutuhan para pengguna jasa” ujar Subagiyo.
Pelaksanaan Kerjasama dalam bentuk konsesi memiliki tujuan utama, yakni untuk meningkatkan kualitas, efiesiensi pengelolaan, serta optimalisasi dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk diantaranya adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pembayaran pendapatan konsesi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, perjanjian konsesi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Selanjutnya berbagai ketentuan peraturan yang telah ditetapkan dalam rangka pengusahaan pelabuhan pada wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan akan segera disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait guna mendorong percepatan partisipasi Badan Usaha Pelabuhan dalam penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang tentunya akan memberikan dampak langsung pada penerimaan Negara serta memberikan multiplier effects bagi peningkatan perekonomian masyarakat.(*)