Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Dukung Upaya Polri Tuntaskan Kasus Pungli Parkir di Menara Suar Anyer

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendukung Kepolisian menuntaskan kasus pungli di Menara Suar Anyer.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Dukung Upaya Polri Tuntaskan Kasus Pungli Parkir di Menara Suar Anyer
Kemenhub
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto saat membuka kegiatan Koordinasi Tim Hibah Kapal Wisata Bottom Glass Series #3 dengan tema Sinergitas Kegiatan Hibah Kapal di Surabaya, Kamis (2/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan terhadap tindakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah mendapatkan laporan adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok telah diamankan oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Cilegon yang diduga melakukan pungutan liar parkir di menara suar Anyer.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto menegaskan, "Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dimaksud dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak mentolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum dan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Sebagai informasi, bahwa saat ini Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan Penerapan Prinsip 4 No's Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Empat prinsip tersebut yaitu No Gifts (tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan), No Bribery (tidak menerima suap), No Kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), No Luxury Hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan/tidak wajar).

Saat ini menara suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal yang melintas.

Di hari tertentu atau hari libur, wilayah menara suar ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan Karang Taruna setempat sebagai tempat wisata.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas