Dukung Peningkatan dan Penerbitan PNBP dan UPT, DJPL Gelar Bimtek dan Sosialisasi Pengenaan Tarif
Bimtek ini berperan sebagai monitoring Tuntutan Perbendaharan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tuntutan Perbendaharan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sosialisasi Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif Atas Jenis PNBP Sampai Dengan Rp0 (Nol Rupiah) atau 0 % (Nol Persen) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Rabu (25/5/2022).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Style Tanah Abang Jakarta tersebut dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut se-Indonesia secara luring maupun daring.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan Retno Wijayanti saat pembukaan acara menyampaikan, kegiatan Bimtek dan Sosialisasi ini sekaligus sebagai monitoring dan evaluasi Tuntutan Perbendaharan (TP)/Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Retno mengatakan, saat ini masih terdapat Piutang terkait Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi dan Piutang PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut posisi sampai Semester II Tahun 2021 yang belum terselesaikan.
“Untuk itu kami mengharapkan komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya peningkatan PNBP dengan melakukan langkah-langkah penertiban dan perbaikan administrasi PNBP, serta peranan aktif para Kepala UPT terhadap laporan penerimaan dan penyetoran PNBP,” ujarnya.
Selain penyelesaian kerugian negara dan piutang PNBP di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam kegiatan ini disosialisasikan pula Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 397 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Rp 0 (Nol Rupiah) atau 0 % (Nol Persen) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimaksud diatur bahwa jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dapat dikenakan tarif sebesar sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0 % (Nol Persen) terhadap beberapa pertimbangan antara lain seperti tugas kenegaraan, tugas Pemerintahan tertentu, pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan, untuk kepentingan umum dan sosial, bersifat nasional dan internasional, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Sedangkan terhadap kondisi lain yang tidak sesuai kriteria tersebut yang tercantum dalam PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp.0,00 (Nol Rupiah) atau 0 % (Nol Persen), tidak dapat diberikan pengenaan tarif sampai dengan sebesar Rp.0,00,- (Nol Rupiah) atau 0 % (Nol Persen),”jelas Retno.
Adapun dalam Bimtek ini menghadirkan narasumber diantaranya dari Kementerian Keuangan yaitu Febby Johanes Wenji (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) , Margono Dwi Susilo (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) dan dari Biro Keuangan Eriza Putra dan Agustina Dani Endahwati serta Nurdiansyah (Bagian Hukum Ditjen Hubla). (*)