Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetapkan 10 Desa Antikorupsi Bersama KPK, Gus Halim Ingin Desa jadi Motor Gerakan Antikorupsi

Gus Halim optimis pembentukan percontohan desa antikorupsi akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa dalam mencegah korupsi.

Editor: Content Writer
zoom-in Tetapkan 10 Desa Antikorupsi Bersama KPK, Gus Halim Ingin Desa jadi Motor Gerakan Antikorupsi
Mugi/Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Ketua KPK Fiirli Bahuri, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menghadiri kegiatan Kick Off Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM – Tata Kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi warga desa agar mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

Ini menjadi atensi khusus Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk percontohan 10 Desa Antikorupsi sebagai kampanye gerakan Antikorupsi ke seluruh Indonesia.

“Kita ingin pencegahan korupsi di desa dapat dilaksanakan lebih cepat dan tepat. Tidak terlalu sulit mengawasi korupsi di desa karena levelnya ada di desa. Pasalnya semua pihak dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan,” tegas Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa PDTT saat launching acara pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 yang digelar di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Selasa (7/6/2022).

Dalam sambutannya, Gus Halim, sapaan akrabnya, optimis dengan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini akan meningkatkan kepedulian, pengawasan dan peran aktif warga desa dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Menurut Gus Halim dengan partisipasi aktif, masyarakat Desa selaku stakeholder akan mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa serta peningkatan pengawasan apabila di temukan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai rencana dan spesifikasinya.

”Misalnya pembangunan gorong-gorong di desa X, itu semua warga desa pasti tahu. Itulah makanya hasil APBDes diminta untuk ditampilkan yang besar dan di tempat strategis bisa tahu APBdes atau dana desa digunakan untuk apa saja, di mana, berapa biayanya," ujarnya. 

Senada dengan Gus Halim, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa tujuan pembentukan percontohan desa antikorupsi ini adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut Firli, Hal ini membutuhkan peran penting masyarakat desa sebagai pengawas utama.

Berita Rekomendasi

"Kita sangat paham bahwa begitu penting peran desa. Kalau 74 ribu lebih desa bebas korupsi tentu gambaran kabupaten kita bebas korupsi. Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi," jelas Firli Bahuri.

Sebagai informasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dalam pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 desa di Indonesia. Adapun 10 desa tersebut adalah:

1. Desa kamang Hilia, Sumatera Barat
2. Desa Hanura, Lampung
3. Desa Cibiru Wetan, Jawa Barat
4. Desa Banyubiru, Jawa Tengah
5. Desa Sukojati, Jawa Timur
6. Desa Kutuh, Bali
7. Desa Kumbung, NTB
8. Desa Detusoko Barat, NTT
9. Desa Mungguk, Kalimantan Barat
10. Desa Pakattau, Sulawesi Selatan

Proses pembentukan percontohan desa antikorupsi dilaksanakan dalam beberapa tahap yaitu observasi, bimbingan teknis, dan penilaian.

Hadir juga dalam acara Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi TA 2022 pada 10 Provinsi di Indonesia Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Deputi Bidang Pencegahan BNN Sufyan Syarif.

Selain itu Gubernur dari Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Lampung, perwakilan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, perwakilan Kalimantan Barat, perwakilan Gubernur Bali, perwakilan NTB, dan perwakilan NTT, Bupati Gowa, Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan, Camat, Kepala Desa, Perwakilan Desa, dan Pendamping Desa. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas