Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut

Dua jenis alat kerja ini dinilai memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi dan sering menimbulkan permasalahan keselamatan kerja

Editor: Content Writer
zoom-in Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut
Istimewa
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3, menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut", secara hybrid, Selasa (7/6/2022).

Dalam sambutannya secara virtual, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan, FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pesawat angkat dan pesawat angkut.

Dua jenis alat kerja ini, menurut Haiyani, memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Sering adanya permasalahan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh alatnya itu sendiri atau dari perbuatan manusia (human error).

Ada regulasi yang mengatur tentang persyaratan keselamatan kesehatan kerja. Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maupun peraturan pelaksananya mulai dari Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Menteri.

"Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut," katanya.

Ditambahkannya, persoalan keselamatan kerja ini menjadi kebutuhan semua pihak, banyak aturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga (K/L) terkait lainnya.

"Sebenarnya prinsipnya sama bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengharapkan, norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak terutama dari pelaku usaha, baik dibidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain.

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, mengungkapkan, Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja yang bekerja, perusahaan, proses produksi bahkan juga orang lain di tempat kerja serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Pelindungan ketenagakerjaan itu adalah pelindungan yang didasarkan pada dua unsur yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara," ucap Yuli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas