Gandeng IPB, Kemenhub Gelar Pelatihan Ahli Kepelabuhanan
Sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia, Indonesia tentunya harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) Kepelabuhanan yang mumpuni.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai salah satu negara maritim terbesar di dunia, Indonesia tentunya harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) Kepelabuhanan yang mumpuni. Karena pelabuhan memiliki peran yang sangat penting sebagai gerbang perekonomian.
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyadari pentingnya hal tersebut sehingga melakukan upaya peningkatan kompetensi dan kualitas SDM melalui Pelatihan Ahli Kepelabuhanan Angkatan XL yang digelar selama 6 (enam) hari di Jakarta.
Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi terbangunnya SDM transportasi laut yang berkualitas khususnya dalam bidang kepelabuhanan demi terselenggaranya sistem kepelabuhanan yang handal, berdaya saing serta mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan zaman.
"Karena tidak dapat dipungkiri, bahwa elemen SDM menjadi hal terpenting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan poros maritim serta transformasi di bidang kepelabuhanan," ujarnya, Senin (10/10).
Adapun kegiatan pelatihan ini merupakan kerja sama sama dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB. Jumlah peserta sebanyak 31 orang berasal dari UPT Kemenhub, Pengelola Badan Usaha Pelabuhan, Terminal Khusus (TERSUS), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
"Penyelenggaraan peningkatan kompetensi seperti ini sangat penting, mengingat Indonesia merupakan negara maritim di mana dua pertiga dari luas wilayahnya adalah perairan, sehingga membutuhkan sumber daya manusia yang handal dan profesional khususnya di bidang kepelabuhanan," ujarnya.
kebijakan pemerintah di bidang kepelabuhanan telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. Serta amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan Pelaksanaan Transformasi Di Bidang Kepelabuhanan.
"Transformasi tersebut meliputi perubahan kebijakan dan reformasi yang mengarah kepada terciptanya efisiensi penyelenggaraan pelabuhan secara nasional, terbentuknya kompetensi yang mengarah pada peningkatan produktifitas dan anti monopoli, terbukanya investasi bagi semua pihak, pemisahan fungsi regulator dan operator, dan yang tidak kalah pentingnya adalah terbukanya kesempatan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pelabuhan serta penyederhanaan perizinan," tutupnya.(*)