Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR Desak Pencabutan Permendikbudristek tentang Penambahan Seragam Baru

Aturan tersebut ditengarai memberatkan dengan adanya penambahan seragam baru berupa seragam adat yang semakin memberatkan ekonomi masyarakat.

Editor: Content Writer
zoom-in Wakil Ketua MPR Desak Pencabutan Permendikbudristek tentang Penambahan Seragam Baru
MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mempertanyakan kebijakan Kemendikbud-Ristek tentang aturan baru seragam sekolah. Pasalnya, aturan tersebut ditengarai semakin memberatkan masyarakat dengan adanya penambahan seragam baru berupa seragam adat yang semakin memberatkan ekonomi masyarakat.

Aturan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam Pasal 3 disebutkan adanya seragam baru yakni Pakaian Adat Daerah yang diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.

Syarief Hasan menilai, penambahan seragam baru tidak sejalan dengan tujuan yang dibangun Kemendikbud-Ristek.




“Peningkatan keseteraan di antara siswa tidak akan terwujud hanya lewat baju adat. Kebijakan ini malah akan memperlihatkan ketimpangan sosial dan ekonomi antar siswa. Kualitas dari baju adatnya pun akan sangat timpang antara siswa yang mampu dan yang tidak mampu. Ini hanya akan menimbulkan ketimpangan, bukan kesetaraan,” ungkapnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebut, penambahan seragam baru tidak terlalu mendesak untuk dilakukan sekarang.

“Dalam kondisi masyarakat yang masih melakukan pemulihan ekonomi, Pemerintah seharusnya tidak menambah beban masyarakat dengan menambah seragam baru bagi peserta didik. Seragam baru tidak terlalu mendesak dalam peningkatan kualitas dunia Pendidikan hari ini,” ungkapnya.

Syarief Hasan melanjutkan, taraf ekonomi masyarakat Indonesia berbeda-beda. “Perlu dipahami oleh Menteri Dikbud-Ristek bahwa banyak masyarakat yang tidak mampu membeli pakaian adat. Terlebih, harga pakaian adat biasanya lebih mahal dibandingkan seragam umum karena pakaian adat dikerjakan secara khusus, terbatas, dan unik,” jelas Syarief Hasan.

BERITA TERKAIT

Ia melanjutkan, Kemendikbud-Ristek harusnya fokus pada peningkatan kualitas Pendidikan Indonesia. “Kebijakan Menteri Dikbud-Ristek harusnya lebih banyak pada kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia. Masih banyak sekolah yang minim guru, minim akses buku dan jaringan internet, hingga masih kurangnya internalisasi Pendidikan moral, karakter, dan agama. Itu yang lebih penting untuk diperhatikan,” ungkapnya.

Politisi senior Partai Demokrat ini mendesak Kemendikbud-Ristek untuk mencabut Permendikbudristek tersebut.

“Kami dari Fraksi Partai Demokrat mendesak Mas Menteri untuk mencabut aturan penambahan seragam baju adat tersebut. Untuk baju seragam, buku, dan biaya sekolah saja, masyarakat sudah kesulitan. Apalagi, jika ditambah biaya membeli baju adat yang harganya lebih mahal daripada seragam umum. Kami meminta Mas Menteri untuk meninjau kembali aturan tersebut,” ungkap Syarief Hasan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas