Wujudkan Pelabuhan Ramah Lingkungan, Indonesia Serius Terapkan Onshore Power Supply
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penerapan Penyediaan Fasilitas Onshore Power Supply.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Dalam rangka melanjutkan keberlanjutan proses logistik maritim khususnya jasa kepelabuhanan, serta mendukung pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan, maka pelabuhan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dunia.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penerapan Penyediaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/OPS) bagi kapal-kapal yang berlabuh di Pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Hari ini kami menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan Onshore Power Supply di Pelabuhan Indonesia, dimana nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada acara State-owned Enterprises (SOE) Internasional Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022).
Menurut Arif, implementasi Onshore Power Supply merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan.
OPS juga telah menjadi salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dari Transportasi Laut untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor pelayaran yang telah dilaporkan capaian penurunan emisi GRK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2019.
“Sebagai Regulator, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mendukung aksi tersebut dengan menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama kami. Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan,” tuturnya.
Hal tersebut juga mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara spesifik mengatakan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) harus menyediakan fasilitasi pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan.
Menurutnya, penerapan ini sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor Pelayaran yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada tahun 2050.
Selain itu, fasilitas OPS menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan. Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75 persen hingga 93%.
“Hal ini juga sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC),” tuturnya.
Adapun penerapan Onshore Power Supply di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada terminal yang dikonsesikan dengan Pemerintah harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai, untuk keperluan operasional kapal selama bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhanana sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar (combustion engine) yang ada di kapal.
Pengoperasian fasilitas listrik darat (OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.
BUP harus mendokumentasikan data penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun.
Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat dengan menyediakan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply (OPS) Di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.
Sebagai informasi, penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat dilayani pada pelabuhan antara lain:
1. Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
2. NPCT1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
3. Terminal Berlian (BJTI) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
4. Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
5. Terminal Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
6. Terminal Teluk Lamong, Surabaya
7. TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
8. TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
9. Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap
10. TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap
11. TPKB Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin
12. Terminal Trisakti, Banjarmasin
13. Terminal Bumiharjo, Pelabuhan Kumai
14. Terminal Bagendang, Pelabuhan Sampit
15. Dermaga Celuk Benoa Pelabuhan Benoa, Bali
16. Terminal Lembar, NTB
17. Terminal Maumere, NTT
18. Terminal Tenau, NTT
19. Cabang Makassar, Makassar
20. Terminal Petikemas Pelabuhan Makassar, Makassar
21. Makassar New Port, Makassar
Dalam acara tersebut, Arif juga berkesempqtan menyerahkan Surat Edaran No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply (OPS) di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar di Perairan Indonesia kepada pelaku usaha di bidang pelayaran yang hadir dalam acara SOE Conference Bali.
"Ditjen Perhubungan Laut berkomitmen untuk menjadikan Pelabuhan Indonesia ramah lingkungan demi Perlindungan Lingkungan Maritim, demi kelancaran mobilitas logistik nasional dan untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia," tutup Arif.
Turut hadir dalam acara tersebut Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Andre Mulpyana, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid, Kepala PPTB Marwanto Heru, Plt. Komisaris Utama Laksamana (Purn) Marsetio, Direktur Utama Subholding PT Pelindo Jasa Maritim Prasetyadi, Presiden Direktur PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono dan Direktur Eksekutif DPP INSA Estu Prabowo.
Setelah menghadiri acara tersebut, Arif juga berkesempatan bertemu dengan para pemangku kepentingan terkait dan para BUMN dalam rangka menjalin hubungan yang baik antar Kementerian/Lembaga dan institusi serta stakeholder yang terlibat dalam sustainable transportation di Indonesia.
Selanjutnya, seluruh tim Kemenhub yang hadir melakukan kunjungan ke Pelabuhan Benoa untuk meninjau langsung penerapan Onshore Power Supply di pelabuhan tersebut.