Kemenhub Optimalisasikan Program Tol Laut dengan Gelar FGD Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Kaimana
Peran pelabuhan menjadi vital dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah terpencil.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kenavigasian, Transportasi laut masih memegang peranan penting dalam mobilisasi barang dan manusia, mengingat kondisi geografis Indonesia yang dikelilingi perairan, sehingga peran pelabuhan menjadi vital dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah terpencil khususnya wilayah Indonesia bagian Barat dan Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam acara FGD Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Kaimana Provinsi Papua Barat.
Dalam sambutannya Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan menyampaikan bahwa Pelabuhan Kaimana menjadi salah satu prasarana transportasi di Papua Barat yang bisa diandalkan. Dengan hadirnya tol laut di Pelabuhan Kaimana sebagai salah satu bukti bahwa negara telah hadir untuk melancarkan distribusi logistik di wilayah timur Indonesia.
"Dengan adanya kapal tol laut yang singgah di Pelabuhan Kaimana diharapkan dapat mengurangi disparitas harga di semua daerah yang dulunya tidak terjangkau, dan dengan adanya tol laut semua kebutuhan pokok masyarakat terdistribusi dengan baik hingga ke daerah yang terpencil, tertinggal dan terluar serta perbatasan," ujar Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan pada saat membuka Kegiatan FGD Alur Pelayaran, Senin (7/11).
Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan menjelaskan bahwa Pelabuhan Kaimana memiliki dermaga eksisting dengan panjang 123 x 8 meter dan dapat menampung kapal dengan kapasitas muat sampai dengan 14.000 DWT dan kedalaman 8 MLWS.
Adapun saat ini terdapat 3 (tiga) trayek angkutan perintis dan 1 (satu) trayek angkutan tol laut. Untuk kapal barang dan kapal peti kemas yang singgah ke Pelabuhan Kaimana, paling banyak berasal dari Pelabuhan Fak Fak dengan tujuan pelabuhan di Tual dan Pomako.
Selanjutnya, untuk kelancaran transportasi laut di Pelabuhan Kaimana, tentunya dibutuhkan dukungan dan kerjasama baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan para stakeholder, agar Pelabuhan Kaimana dapat difungsikan secara efektif, tidak hanya mengangkut barang dari luar, tetapi juga bisa membawa komoditas milik masyarakat.
Untuk itu, tim pengamatan laut Distrik Navigasi Kelas I Sorong Melakukan Survey Hidro-Oseanografi tentunya diharapkan menghasilkan kajian ataupun rekomendasi guna penetapan alur pelayaran dan pengembangan pelabuhan yang baik dan aman untuk pelayaran.
"Kami berharap kepercayaan masyarakat terus tumbuh dari tahun ke tahun untuk memanfaatkan Pelabuhan Kaimana dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Kabupaten Kaimana" Ungkap Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan.
Penataan Alur-Pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar dapat memperoleh Alur-Pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.
Disamping itu, Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan juga menjelaskan bahwa penetapan Alur- Pelayaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dimana disebutkan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor Alur-Pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.
Adapun FGD penetapan alur-pelayaran ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Kaimana, Provinsi Papua Barat.
Sebagai informasi, FGD penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan Tua Pejat ini turut menghadirkan Perwakilan dari Pushidrosal, Kemenkomarves, KKP dan B I G; Perwakilan dari Biro Hukum, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut; Kepala Distrik Navigasi Kelas I Sorong; Kepala Distrik Navigasi di seluruh indonesia atau yang mewakili; Para PKP Ahli madya, para Kasubdit di lingkungan Direktorat Kenavigasian; Kepala UPP Kelas III Kaimana; Perwakilan dari pemerintah daerah provinsi Papua Barat dan Kabupaten Kaimana serta Peserta kegiatan terdiri dari instansi pemerintah daerah dan stakeholder terkait, baik yang hadir langsung maupun secara virtual/online.(*)