Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, HNW: Apresiasi, Agar Timbulkan Efek Jera

Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA yang membidangi antara lain Perlindungan Anak

Editor: Content Writer
zoom-in MA Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati, HNW: Apresiasi, Agar Timbulkan Efek Jera
MPR RI
Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi vonis mati Mahkamah Agung di tingkat kasasi terhadap Herry Wirawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA yang membidangi antara lain Perlindungan Anak, mengapresiasi vonis mati Mahkamah Agung di tingkat kasasi terhadap Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati, serta berharap vonis tersebut menimbulkan efek jera agar kejahatan serupa bisa dibasmi dan tidak terulang.

“Demi tegaknya hukum dan keadilan, vonis mati tersebut sudah seperti yang kami suarakan sejak awal kasus ini muncul. Dan Alhamdulillah, hakim kasasi di MA sejalan dengan Hakim Pengadilan Tinggi yang sebelumnya juga menjatuhi hukuman pidana mati. Ini seharusnya bisa dieksekusi cepat agar menjadi sinyal kuat tidak ada lagi yang main-main dengan kejahatan seksual di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (5/1).

HNW berharap agar kasus dan vonis ini bisa menjadi contoh untuk vonis terhadap kasus-kasus serupa tanpa membedakan latar belakang SARA. “Vonis maksimal berupa hukuman mati ini sangat perlu untuk diberlakukan kepada seluruh penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang semakin meluas, tanpa pandang bulu terkait SARA,” tukasnya.

Selain itu, HNW juga menambahkan pentingnya perlindungan, pemenuhan hak serta pemulihan terhadap korban dari kejahatan seksual tersebut. Ia berharap korban dapat terus didampingi oleh petugas dari Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , apalagi mereka masih dalam usia anak sehingga perlu memperoleh konseling, pendidikan lanjutan, dan ganti rugi yang maksimal agar para korban dapat diselamatkan untuk melanjutkan hidupnya dengan lebih baik.

Lebih lanjut, HNW mengatakan semua hal tersebut merupakan wujud dari kehadiran negara dalam melindungi warganya termasuk dari kejahatan seksual yang merupakan wujud dari pelaksanaan tujuan negara dalam pembukaan UUD NKRI 1945. Salah satu tujuan negara dalam pembukaan UUD NKRI 1945 itu adalah dibentuknya Pemerintah Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengusulkan ke depan, pemerintah juga perlu fokus dalam upaya pencegahan kejahatan seksual dengan memperkuat instrumen keluarga Indonesia. Ia menilai keluarga merupakan pilar penting agar anak diajarkan sejak dini untuk bisa melawan atau menghindari apabila ada kegiatan-kegiatan yang dapat menjurus terjadinya kejahatan seksual.

“Peran keluarga ini sangat penting. Apabila keluarga Indonesia dapat berjalan dengan sehat dan baik, maka insya Allah anak-anak yang ada juga semakin baik untuk ke depannya. Sehingga, diharapkan tidak ada kejahatan-kejahatan serupa di masa yang akan datang,” pungkasnya. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas