Sekretariat Jenderal MPR RI Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023
Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengingatkan para pemangku kewajiban untuk memulai melaksanakan janji-janji secara berkualitas.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pejabat eselon I dan II di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal MPR.
Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) ini dilaksanakan untuk memenuhi Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) diawali dengan penandatanganan PK eselon IB antara Sekretaris Jenderal MPR Dr. Ma’ruf Cahyono S.H. M.H. dengan Plt Deputi Bidang Administrasi, Siti Fauziah, SE, MM. Setelah itu, dilanjutkan dengan PK eselon II, antara Sesjen MPR dengan Kepala Biro Lingkup Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi, dan Inspektur.
Berikutnya dilakukan penandatanganan PK eselon II, antara Plt Deputi Bidang Administrasi dengan Kepala Biro dan Plt Kepala Biro Lingkup Deputi Bidang Administrasi.
Usai penandatanganan, Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono, mengatakan penandatangan Perjanjian Kinerja atau performance agreement ini memiliki konsekuensi, yaitu paling minimal harus tercapai sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan setahun ke depan.
“Karena itulah, saya mengharapkan kepada masing-masing pemangku kewajiban yang telah menandatangani Perjanjian Kinerja ini memiliki tanggung jawab untuk bisa memenuhi Perjanjian Kinerja,” katanya.
Untuk itu Ma’ruf Cahyono meminta para pemangku kewajiban untuk membuat perencanaan dan proyeksi terhadap capaian-capaian kinerja yang ingin diwujudkan dalam satu tahun ke depan.
“Dalam konteks kinerja, performance agreement sangat mungkin bisa melebihi target kinerja dalam perjanjian atau melebihi apa yang telah direncanakan. Ekspektasi yang melebihi apa yang direncanakan adalah bagian dari prestasi kinerja,” tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini.
Untuk mencapai target kinerja, para pemangku kewajiban yang menandatangani Perjanjian Kinerja, lanjut Ma’ruf Cahyono, telah dilengkapi dengan perangkat, yaitu kapasitas sumber daya manusia (SDM). Dengan SDM yang memiliki kualitas, kapasitas, dan kemampuan maka perencanaan dan capaian-capaian kinerja dapat direalisasikan.
Selain SDM, perangkat lainnya adalah infrastruktur yang memadai. Karena itu setiap unit di Lingkungan Sekretariat Jenderal MPR bisa menggunakan instrument infrastruktur yang sudah memadai ini untuk memonitor suatu pekerjaan secara akurat dan tepat, efektif serta efisien.
“Performance agreement tidak hanya berbasis pada kuantitas, tapi juga kualitas. Efektif dan efisien bisa menjadi tolok ukur untuk melihat perkembangan pelaksanaan pekerjaan dalam rangka pencapaian target-target dalam performance agreement ini,” jelas pria yang sedang menempuh program Doktoral Kajian Strategi Global di Universitas Indonesia ini.
Perangkat lainnya, adalah sumber daya pembiayaan (keuangan) serta dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas. Keduanya sebagai sumber daya untuk mendukung implementasi Perjanjian Kinerja.
“Dukungan Manajemen (Dukman) untuk memperkuat kerja-kerja teknis manajemen. Dukman itu untuk memberdayakan dari aspek manajemen. Kalau Dukman tidak dijalankan maka tugas-tugas kelembagaan berjalan tidak sesuai dengan target kinerja dan perencanaan,” tambahnya.
Ma’ruf juga menekankan pentingnya meningkatkan kualifikasi kinerja dengan indikator output, outcome, dan kinerja manfaat. Dia mengajak para pemangku kewajiban yang menandatangani Perjanjian Kinerja untuk memulai melaksanakan janji-janji secara berkualitas, tidak hanya berkuantitas.
“Tidak hanya berkuantitas, tapi juga berkualitas. Mari kita bekerja dengan orientasi yang lebih tinggi, tidak sekadar output, tetapi juga outcome dan kinerja manfaat,” tegasnya.
Ma’ruf juga mengungkapkan pentingnya unsur-unsur pendukung lainnya, mulai dari struktur maupun non struktur (yaitu kultur atau kebiasaan bekerja seperti integritas, rasa memiliki organisasi, dedikasi, loyalitas, semangat kerja, kerja sama tim, kiat bekerja). Kultur akan mempengaruhi struktur bekerja.
“Karena itu perlu dibangun mindset yang kuat sehingga capaian target kinerja yang tidak hanya kuantitas, tapi juga kualitas bisa dilaksanakan,” katanya.
Memasuki tahun kelima masa jabatan politik di MPR (tahun 2023 dan 2024), Ma’ruf mengingatkan para pemangku kewajiban yang menandatangani Perjanjian Kinerja untuk berpikir tentang apa yang telah dilaksanakan dan legacy yang ditinggalkan.
“Karena sekarang sudah mau memasuki tahun kelima, mari dengan performance agreement, kita meningkatkan kinerja tidak hanya berkuantitas tapi juga berkualitas,” pintanya.(*)