Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Penyelenggaraan Angkutan Kapal Perintis

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan 116 Trayek Angkutan Laut Perintis dengan 42 Pelabuhan Pangkal dan 562 Pelabuhan Singgah.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Penyelenggaraan Angkutan Kapal Perintis
dok. Kemenhub
Kemenhub Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Penyelenggaraan Angkutan Kapal Perintis. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan 116 Trayek Angkutan Laut Perintis dengan 42 Pelabuhan Pangkal dan 562 Pelabuhan Singgah.

Adapun tahun ini jumlah pelabuhan singgah kapal perintis bertambah sebanyak 14 pelabuhan. Dari total 116 trayek, sebanyak 42 trayek menggunakan dilaksanakan oleh PT. Pelni dengan skema penugasan dan sebanyak 74 trayek dilaksanakan melalui skema pelelangan umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan latar belakang mengapa Kementerian Perhubungan menyelenggarakan pelayaran perintis adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pelayaran perintis ditetapkan untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

"Jadi angkutan perintis ini ditujukan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) serta memperlancar mobilisasi penumpang dan barang untuk memperluas konektivitas ke wilayah 3TP tersebut," ujar Dirjen Arif, Jakarta, Selasa (14/2).

Jumlah penumpang yang dilayani oleh angkutan laut perintis sejak tahun 2018 s.d. 2022 relatif naik, di mana jumlah penumpang terbanyak yaitu tahun 2022 sebanyak 1.129.734 orang. Sementara jumlah muatan barang yang dilayani angkutan perintis juga relatif naik dan jumlah barang terbanyak adalah tahun 2022 sebanyak 173.643 ton/m3.

"Selain sebagai sarana transportasi rutin, keberadaan kapal perintis juga bisa mendukung penugasan lainnya, misalnya dalam mendukung acara keagamaan masyarakat Papua, kapal perintis dikerahkan untuk mobilisasi para jemaatnya," ujar Dirjen Arif.

Tingkatkan Kolaborasi

Berita Rekomendasi

Dirjen Arif menjelaskan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan perintis. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus terus menjalin dan meningkatkan kolaborasi tersebut.

"Pemda yang mengusulkan jaringan trayek angkutan perintis, kemudian akan dilakukan perancangan dan pengesahan SK Dirjen sesuai usulan Pemda dan Rakornas. Jika sudah tetapkan, maka pelayaran perintis akan dilaksanakan dan diawasi, serta dievaluasi yang membutuhkan sinergi antara Kemenhub, Pemda dan KSOP/UPP," ujar Dirjen Arif.

Dengan dilaksanakannya angkutan perintis di daerah tentu akan memberikan manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. Tak hanya sebagai penghubung wilayah, tapi juga mampu memciptakan lapangan kerja padat karya, meningkatkan UMKM setempat serta meningkatkan taraf hidup masyarakat dan peradaban.

Tidak hanya mengusulkan trayek perintis di daerahnya, setelah pengoperasian angkutan laut perintis, Pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan yakni memberikan jaminan keselamatan (safety) dan keamanan (security) terhadap nakhoda dan ABK; memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kapal selama di Pelabuhan; memastikan ketersediaan penumpang dan barang serta melakukan sosialisasi.

Kemudian apabila di pelabuhan singgah selama 1 bulan tidak tersedia penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan omisi dan deviasi trayek kapal perintis. Apabila di pelabuhan singgah selama 3 bulan tidak terseda penumpang dan barang maka Pemda akan memberikan usulan penghapusan Pelabuhan tersebut dari trayek perintis.

Dorong Swasta Masuk

Dirjen Arif mengungkapkan jika melihat dari data resume penyelenggaraan angkutan laut perintis tahun 2019-2023, jumlah trayek kapal perintis tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dari 117 trayek menjadi 116 trayek, sementara pelabuhan singgah mengalami peningkatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas