Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Gelar Mudik Aman dan Sehat untuk Pegawainya Jelang Idulfitri 1444 H

Rute perjalanan mudik kali ini mengambil sembilan rute, yaitu Rute 1 dengan trayek Jakarta-Palembang, Rute 2 (Jakarta-Lampung), Rute 3 (Jakarta-Yogyak

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenkumham Gelar Mudik Aman dan Sehat untuk Pegawainya Jelang Idulfitri 1444 H
Istimewa
Kemenkumham akan menyelenggarakan kegiatan Mudik Bareng gratis dan tidak dipungut biaya. Pendaftaran kegiatan ini dibuka mulai 29 Maret hingga 10 April 2023 melalui laman https://e-mudik.kemenkumham.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menyelenggarakan kegiatan Mudik Bareng Kemenkumham Tahun 2023 yang bertajuk "Mudik Aman dan Sehat".

Tema ini ditetapkan karena menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto kendati Indonesia telah meninggalkan masa pandemi, bukan berarti kita dapat melonggarkan protokol kesehatan.

“Tetap jaga protokol kesehatan meskipun di tengah keramaian. Masa pandemi memang telah usai, tapi bukan berarti tidak ada ancaman (Covid-19). Tidak berarti kita takut, namun lebih waspada," katanya Rabu (29/03/2023).

Program bertajuk "Mudik Aman dan Sehat" ini menargetkan 800 orang peserta yang akan diberangkatkan dalam 20 unit bus.

“Seluruh perserta mudik adalah aparatur sipil negara Kemenkumham, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah non pegawai negeri," tutur Andap dari ruangan kerjanya di Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk rute perjalanan mudik kali ini terdapat sembilan rute, yaitu Rute 1 dengan trayek Jakarta-Palembang, Rute 2 (Jakarta-Lampung), Rute 3 (Jakarta-Yogyakarta), Rute 4 (Jakarta-Surakarta), Rute 5 (Jakarta-Surakarta), Rute 6 (Jakarta-Semarang), Rute 7 (Jakarta-Semarang), Rute 8 (Jakarta-Surabaya), dan Rute 9 (Jakarta-Surabaya).

Kegiatan ini gratis dan tidak dipungut biaya. Pendaftaran kegiatan ini dibuka mulai 29 Maret hingga 10 April 2023 melalui laman https://e-mudik.kemenkumham.go.id. Peserta mudik yang terdiri dari pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada unit utama Kemenkumham beserta keluarga, nantinya diminta untuk melengkapi administrasi yang diminta sesuai dalam aplikasi pendaftaran.

Berita Rekomendasi

Selain itu, persyaratan lainnya adalah pembatasan jumlah peserta mudik dalam satu keluarga maksimal empat orang, serta melakukan validasi dan dinyatakan lolos atas syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Hasil validasi nantinya akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar pada aplikasi.

Kemudian, Andap turut meminta para peserta untuk menyiapkan obat pribadi, makanan, dan minuman untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin terjadi selama perjalanan.

"Seperti tema kegiatan kita, ‘Mudik Aman dan Sehat’, artinya teman-teman berangkat dalam keadaan sehat semuanya, kembali kesini juga dalam keadaan sehat," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas