Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Ajak Masyarakat Fokus ke Aturan Turunan Hasil Sedimentasi

Tim kajian yang integratif dinilai memiliki peranan penting dalam menjamin pengelolaan hasil sedimentasi tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesis

Editor: Content Writer
zoom-in Pakar Ajak Masyarakat Fokus ke Aturan Turunan Hasil Sedimentasi
dok. KKP
Hasil sedimentasi perlu dikelola agar tidak mengancam keberlanjutan ekosistem dan tidak menganggu berbagai aktivitas di laut. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kajian yang integratif dinilai memiliki peranan penting dalam menjamin pengelolaan hasil sedimentasi tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pembentukan Tim Kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan PP Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Tim ini terdiri dari institusi pemerintah, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan.

"Tim kajian melibatkan berbagai unsur, selain pakar ada berbagai institusi terkait misalnya Perhubungan karena terkait dengan alur pelayaran dan sebagainya. Jadi ini betul-betul tim kajian yang integratif, dan itu penting harus terintegrasi karena itulah esensinya dari pengelolaan sedimentasi," ungkap Guru Besar bidang Ilmu Ekologi Pesisir IPB University Prof. Dietriech G. Bengen dalam wawancara mengenai regulasi tata kelola sedimentasi.

Menurut akademisi yang pernah mengeyam pendidikan di Prancis tersebut, yang harus menjadi perhatian adalah aturan turunan dari PP 26/2023 berupa peraturan menteri yang saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Permen menjadi penentu apakah regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut benar-benar untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sebagaimana yang disebutkan dalam PP, atau justru mengeksploitasi hasil sedimentasi utamanya pasir laut untuk kepentingan ekonomi semata.

"PP ada mandat bahwa dia bisa jalan kalau ada Permen. Supaya Permen tadi memenuhi kaidah-kaidah yang kaitannya dengan keberlanjutan ekosistem serta keberlanjutan penghidupan dan kehidupan masyarakat, maka di situ perlu ada tim kajian integratif yang mantap. Jadi itu tidak sembarang, misal ada sedimen, sedimennya itu dimana lokasinya, kandungannya apa saja, kalau mau diambil maka ambilnya bagaimana, semua harus dilihat secara holistik dan terpadu. Maka itu penentunya di Permen," paparnya.

Menurutnya, hasil sedimentasi memang perlu dikelola agar tidak mengancam keberlanjutan ekosistem dan tidak menganggu berbagai aktivitas di laut. Pendangkalan alur akibat sedimentasi misalnya, dapat menghambat produktivitas pelayaran dan nelayan. Di sisi lain, hasil sedimentasi yang masuk ke ekosistem terumbu karang bisa menyebabkan kerusakan.

Berita Rekomendasi

Penggunaan teknologi serta sistem pengawasan diakuinya juga sangat diperlukan untuk mendukung tata kelola hasil sedimentasi di laut. Hal ini untuk memastikan pengambilan hasil sedimentasi tidak berdampak buruk pada kelangsungan ekosistem laut di sekitarnya.

"Hasil sedimentasi memang perlu dikelola. Jadi kita anggap bahwa ini suatu pengelolaan yang harapannya bisa menjadi lebih baik ya dalam pemanfaatannya itu. Maka terlepas dari PPnya, hal yang menentukan ini menjadi baik adalah permennya," pungkas Prof. Dietriech.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas