Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Ungkap Dampak Buruk Regulasi EUDR Terhadap Ekspor Produk Perkebunan Indonesia

Airlangga Hartarto mengungkapkan dampak buruk yang akan dialami Indonesia akibat pemberlakuan regulasi EU Deforestation-Free Regulation (EUDR).

Editor: Content Writer
zoom-in Airlangga Ungkap Dampak Buruk Regulasi EUDR Terhadap Ekspor Produk Perkebunan Indonesia
Istimewa
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dampak buruk yang akan dialami Indonesia akibat pemberlakuan regulasi EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) sejak Juni 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan dampak buruk yang akan diterima Indonesia usai regulasi EU Deforestation-Free Regulation (EUDR) mulai diberlakukan pada Juni 2023 lalu. Dampak buruk tersebut utamanya akan menimpa ekspor produk perkebunan, seperti kopi, kakao, dan minyak sawit.

“Jika EUDR ini diterapkan maka ekspor Indonesia bisa terganggu di tahun depan sebesar 6 miliar Euro (Rp 99,6 triliun), EUDR akan diberlakukan dalam waktu 18 bulan setelah diundangkan pada Juni 2023, yang berarti berlaku pada Desember 2024,” kata Airlangga, dalam acara Economic Up-Date, CNBC Indonesia di Jakarta, 10 Juli.

“Upaya Indonesia saat ini, pertama, dengan Uni Eropa dibentuk Task Force yang diharapkan akan menyelaraskan best practice yang sudah berlaku, sehingga ekspor Indonesia ke UE, untuk produk-produk hasil kehutanan tidak akan terpengaruh,” kata Airlangga.

Baca juga: Di ILLC 2023, Menko Airlangga Hartarto Tekankan Pentingnya Pembelajaran Seumur Hidup

Kedua, menurut Airlangga, pemerintah RI akan mengakselerasi perundingan EU-CEPA. “Forum ini sudah ada 14 round dan masih ada 2 round lagi, dan Presiden Joko Widodo menargetkan akan selesai di akhir tahun ini,” kata Airlangga.

Selain itu Airlangga juga menyampaikan ada beberapa critical issue yang harus disampaikan. “Kami terus mengkoordinasikan dengan kementerian-kementerian terkait agar ini segera selesai. Sebab jika ini bisa selesai maka tentunya ekspor Indonesia ke UE akan terbuka lebar,” ungkap Ketua Umum Partai Golkar itu.

EUDR adalah singkatan dari European Union Deforestation-Free Regulation (Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa). Ini adalah regulasi yang diberlakukan oleh Uni Eropa untuk mengurangi impor produk yang terkait dengan deforestasi. Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif deforestasi terhadap lingkungan dan membantu melindungi hutan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Baca juga: Apresiasi Pebisnis Indonesia di Australia, Menko Airlangga: Tidak Mudah Jadi Jagoan di Negeri Orang

Aturan ini menetapkan standar dan persyaratan ketat terkait dengan praktik pertanian, penggunaan lahan, dan perlindungan lingkungan. Produk perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dilarang masuk ke pasar Uni Eropa atau menghadapi pembatasan perdagangan.

Penerapan EUDR pada produk perkebunan Indonesia, seperti minyak sawit, dapat memiliki dampak signifikan karena Indonesia adalah salah satu produsen terbesar dan pengekspor terbesar minyak sawit di dunia.

BERITA TERKAIT

Regulasi ini mengharuskan produsen dan eksportir untuk dapat membuktikan bahwa minyak sawit yang mereka produksi atau ekspor, bebas dari deforestasi dan memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan oleh Uni Eropa.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas