Sambut dengan Gembira, KLHK dan OJK Mantab Siapkan Nilai Ekonomi Karbon dan Bursa Karbon
KLHK sambut dengan gembira jalinan kerja sama dengan OJK dalam persiapkan Nilai Ekonomi Karbon, termasuk Bursa Karbon kedepannya.
Penulis: Fransisca Andeska
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dalam Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK RI dan OJK.
Adapun penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Turut hadir pada pertemuan penandatangan MoU ini Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto serta para pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait.
Baca juga: KLHK dan Amerika Serikat Jalin Perjanjian Bilateral di Bidang Iklim dan Konservasi
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Bursa Karbon.
“Kami bersyukur pada akhirnya bisa melakukan kerja sama secara formal antara KLHK dan OJK. Saya menyambut dengan sangat baik dan gembira kerja sama ini,” ungkap Menteri Siti.
Tak hanya kerja sama ini, lanjut Menteri Siti, pihaknya pun menantikan kerja-kerja bersama antara KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, termasuk Bursa Karbon kedepannya.
Disambut dengan gembira
Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Pihaknya menyambut baik inisiasi kerja sama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.
“Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK dapat melakukan penandatangan MoU yang menjadi basis baik bagi kerja sama kita selama ini dan untuk kedepannya,” ujar Mahendra.
Baca juga: KLHK Tandatangani 4 Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan LHK dengan Universitas Brawijaya
Terkait penandatanganan MoU ini, lanjut Mahendra, OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI yang telah mendapat persetujuan. dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan secepatnya.
“Kerja ini adalah upaya kami bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, tetapi juga masalah dunia. Hal itu karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia,” ucap Mahendra.
Sebagai informasi, ruang lingkup Nota Kesepahaman yang terjadi antara KLHK dan OJK ini meliputi:
1.) Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta sektor Jasa Keuangan.
2.) Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta sektor Jasa Keuangan.
3.) Penyediaan pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK, antara lain pertama, pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK.
Lalu, kedua, pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur keuangan berkelanjutan. Ketiga, pelaksanaan perdagangan unit karbon yang teratur, wajar, dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon.
Kemudian, keempat, pengembangan kebijakan keuangan berkelanjutan, antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya.
4.) Kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Sektor Jasa Keuangan.
5.) Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta sektor jasa keuangan.
Baca juga: KLHK Apresiasi Inisiasi dan Komitmen Asparminas Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah
6.) Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.