Jadi Penghubung Antar Pulau di Kalsel, Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Marabatuan
Memiliki peran penting dalam menghubungkan pulau serta pusat aktivitas di Kalimantan Selatan, Pelabuhan Marabatuan akan diatur sistem alur pelayaran.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki lebih dari 17.000 pulau. Sebagai Negara Kepulauan yang memiliki perairan yang luas dan garis pantai yang panjang, sektor maritim dan kelautan menjadi sangat strategis bagi Indonesia ditinjau dari aspek ekonomi dan lingkungan, sosial-budaya, hukum dan keamanan.
Salah satunya Pulau Kalimantan. Pulau ini terkenal dengan julukan "Pulau Seribu Sungai" karena banyaknya sungai yang mengalir di pulau tersebut.
Pelabuhan Marabatuan, yang terletak di provinsi Kalimantan Selatan memiliki peran penting dalam menghubungkan antar pulau serta sebagai pusat aktivitas perdagangan dan transportasi laut di Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Pulau Sembilan.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Regulasi, Kemenhub Sosialisasikan Permenhub di Bidang Transportasi Laut
Pulau Sembilan terdiri atas Pulau Marabatuan, Pulau Denawan, Pulau Payung-payungan, Maradapan, Matasiri, Pemalikan, Labuan Barat, Kalambau dan Pulau Sarang.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saat ini terus berupaya melakukan penataan alur-pelayaran di wilayah perairan Pelabuhan Marabatuan dan akan segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Baca juga: Kemenhub Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran di Bau-Bau, Disambut Antusiasme Tinggi Masyarakat
Menurut Direktur Kenavigasian Capt. Budi Mantoro, alur-pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur-pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia
Disamping itu, ia menambahkan, Pelabuhan Marabatuan berperan sebagai pusat aktivitas logistik yang mendukung perekonomian lokal dan berfungsi sebagai titik keluar dan masuk barang-barang, serta sebagai tempat pelayanan dan distribusi logistik di pulau sembilan.
Pelabuhan Marabatuan saat ini sudah beroperasi dan disinggahi oleh kapal perintis yaitu KM Sabuk Nusantara 99 dan 93, yang sebelumnya kedua kapal tersebut harus berlabuh di tengah laut dalam kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang.
Baca juga: Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi, Kemenhub Susun Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Balohan
“Dengan memiliki kedalaman perairan yang cukup dalam dan tidak adanya bahaya navigasi, yang perlu diperhatikan bahwa kondisi cuaca musiman, dimana pada saat musim barat, kapal tidak bisa bersandar di pelabuhan marabatuan,” tutur Capt. Budi.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa FGD ini menjadi wadah yang sangat tepat bagi semua pihak untuk membahas potensi, tantangan, serta solusi terbaik dalam merancang alur pelayaran yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Baca juga: Kemenhub Gelar Kegiatan Serah Terima P3D Pelabuhan Pengumpan Regional untuk Pemprov Kepulauan Riau
“FGD ini memberikan kesempatan kepada para ahli, pemangku kepentingan, dan pakar maritim untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai rencana penetapan alur-pelayaran masuk pelabuhan marabatuan sehingga diskusi yang kita lakukan hari ini akan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi masa depan pelabuhan ini,” kata Capt. Budi.
Terakhir, Ia berpesan agar diskusi ini dapat berjalan dengan penuh kerja sama, saling mendengarkan, dan menghormati pendapat setiap individu yang hadir. (*)