Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli untuk Mencari Korban Tenggelamnya KM Dewi Noor 1 di Kepulauan Seribu
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai kerahkan kapal patroli untuk membantu upaya evakuasi dan pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor Dewi Noor 1
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), terjun langsung mengerahkan kapal patroli untuk membantu upaya evakuasi dan pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Dewi Noor 1 di perairan Kepulauan Seribu.
Direktur KPLP Rivolindo, menyampaikan bahwa laporan awal kecelakaan diterima pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023, pukul 01.00 WIB.
"KPLP telah secara cepat merespons situasi ini dengan mengirim tim evakuasi dan SAR ke lokasi kejadian," ujarnya.
Baca juga: HUT RI ke 78, KPLP Tegaskan Komitmennya Beraksi Cepat di Setiap Musibah di Laut
Rivolindo menjelaskan bahwa KM Dewi Noor 1 berangkat dari Pantai Mutiara dengan tujuan Pulau Sepa. Namun, pada pukul 03.30 WIB, dalam perjalanan menuju Pulau Sepa, kapal mengalami kecelakaan dan terancam tenggelam di kordinat 5°54'371"S - 106°42'100"E, antara Timur Pulau Untung Jawa dan Pulau Pari.
Kapal Tongkang (TB) Mitra Jaya 21 yang sedang berlayar di sekitar area segera memberikan pertolongan kepada ABK KM Dewi Noor 1.
"Dalam upaya penyelamatan ini, satu korban dinyatakan meninggal dunia, tiga orang belum ditemukan, dan sebelas orang berhasil selamat, satu di antaranya mengalami kondisi sakit," ungkapnya.
Baca juga: Bentuk Apresiasi, Kemenhub Gelar Pembaretan Soleman dan Buyung Jadi Warga Kehormatan KPLP
KPLP bersama lembaga lainnya terus melakukan pencarian terhadap tiga orang yang masih belum ditemukan.
"Kami terus berupaya untuk menemukan ketiga korban yang belum ditemukan. Kapal KPLP masih melanjutkan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan situasi ini. Kami berterima kasih atas perhatian dan kerjasamanya dalam upaya penyelamatan dan pencarian korban ini," tutupnya. (*)