HNW: Hak Pendamping PKH Perlu Dipenuhi Guna Wujudkan Cita-Cita Indonesia
Hidayat Nur Wahid, mendukung agar hak para pendamping Program Kesetiakawanan Nasional diupayakan dipenuhi oleh pemerintah.
Penulis: Yosephin Pasaribu
Editor: Content Writer
"Masih perlu kerja keras menurunkan angka stunting dari 21 persen menjadi 13 persen. Masih ada waktu satu tahun untuk memaksimalisasi fungsi sebagai pendamping keluarga harapan, agar stunting dan angka stunting terkoreksi,” katanya.
Pada kesempatan itu, HNW meminta pendamping PKH pada tahun politik 2023-2024 ini agar turut mengingatkan semua warga bangsa untuk menggunakan kedaulatan dan hak pilihnya sebagai rakyat Indonesia pada Pemilu 2024.
"Ini bukan berarti menjadikan pendamping PKH sebagai simpatisan, tetapi menjadi pencerah masyarakat, dengan mengingatkan semua warga bangsa untuk menggunakan hak pilihnya, agar mereka mempunyai pemimpin dan wakil rakyat yang selalu bisa menjalankan dan memperjuangkan kepentingan rakyat dan keluarga Indonesia,” imbuhnya.
HNW juga meminta pendamping PKH untuk mengingatkan agar jangan hanya gara-gara pemilu, kemudian menjadi pilu karena terjadi konflik antar warga.
Baca juga: HNW: Keluarga Berkualitas Lahirkan Pejuang Bangsa
"Penting juga pendamping PKH mengingatkan seluruh penerima program PKH ini agar menjadi bagian yang mensukseskan pemilu, bukan menjadi bagian yang menghadirkan konflik antar warga, pecah belah antar warga, penyebaran hoax, atau hal-hal lain yang tidak menghadirkan keadilan sosial, malah menghadirkan kerusuhan sosial, hal-hal yang tentu tidak kita inginkan," jelasnya.
Lebih lagi ia menegaskan, "Keluarga harapan, keluarga bahagia, tentu adalah keluarga yang menjadi bagian dari solusi, menghadirkan harmoni dan mashlahat untuk institusi keluarga maupun eksistensi dan masa depan bangsa dan negara."
Diketahui, Bimtek bertajuk "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2023" ini turut dihadiri Koordinator Subdit Sumber Daya Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos, Bagianta Sembiring, Kasudin Sosial Jakarta Selatan, Kasudin Sosial Jakarta Pusat, dan para pendamping PKH Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. (*)